KUNINGAN - Pergantian salah satu pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), dalam hal ini Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD dari Drs H Momon Suherman kepada H Uus Yusuf SE mendapat tanggapan khusus dari pihak PPP pimpinan Momon.
Kendati menerima proses perubahan pimpinan BK karena berjalan normatif, namun Momon mengatakan PPP hingga saat ini masih berada dalam dua kubu, yakni PPP kubu Djan Farid dan PPP kubu Romahurmuziy (Romy).
Kepada koran ini, Ketua DPC PPP Kuningan kubu Dzan Farid, Drs H Momon Suherman mengaku sama sekali tidak mempermasalahkan perombakan salah satu AKD, dalam hal ini Ketua BK dari dirinya oleh H Uus Yusuf SE karena hal itu dianggap normatif.
Ia mengaku sudah menjabat ketua BK selama 3 tahun, sehingga wajar saja kalau posisinya digeser oleh yang lain mengingat aturannya memang minimal 2 setengah tahun jabatan.
“Perombakan AKD itu wajar-wajar saja, itu normatif kok, karena aturannya minimal dua setengah tahun, saya sudah 3 tahun menjadi ketua BK. Untuk ketua BK yang baru, ya harus melanjutkan kebijakan yang sudah dilaksanakan sewaktu saya jadi ketua BK, harus lebih baik dari saya, karena saya juga dituntut lebih baik dari kepemimpinan sebelumnya,” harap Momon.
Namun demikian, dengan nada tegas Momon menyampaikan terkait masalah kepengurusan PPP saat ini masih dalam dualisme kepemimpinan karena belum ada inkracht (berkekuatan hukum tetap, red). Ia juga mengajak pihak Uus untuk menunggu proses hukum selesai alias inkracht.
“Kami masih bersama-sama, nanti juga akan ada pengumuman dari pemerintah, sekarang masih ada upaya hukum, kasasi dan PK, kita tunggu dulu sampai inkracht. Kita masih dualisme, masih ada dua kubu,” tegas Momon.
Ikut menambahkan wakil ketua DPC PDIP kubu Momon, Maksum Madrohim. Menurutnya pun PPP saat ini masih dualisme dan itu harus dipahami semua pihak, khususnya di internal PPP itu sendiri. Diakuinya, legalitas formal memang sudah berada di tangan PPP kubu Romi, hanya saja persoalan saat ini proses hukum masih belum selesai.
Dikabulkannya SK kepengurusan PPP oleh MA, menurutnya ada dua klausul hukum dalam masalah tersebut, yakni hukum pidana dan perdata. Untuk hukum pidana PK hanya berlaku satu kali, sedangkan untuk hukum perdata berdasarkan edaran MA (Mahkamah AGung) ada tiga kali maksimal PK (Peninjauan Kembali).
“PK itu kan mengabulkan gugatan Romi tentang keabsahan SK Menkum HAM yang digugat Djan Farid melalui putusan MA nomor 601, Muktamar Surabaya bahwa SKnya itu dianulir dan dicabut oleh Menkum HAM dan mengesahkan keputusan MA untuk SK kepengurusan PPP Djan Farid. Setelah itu Romi mengajukan PK lagi dan dikabulkan, dan setelah dikabulkan PK ini, artinya dalam petikan amar putusan PK itu sendiri itu bukan serta merta selesai atau inkracht,” kata Maksum.
Menurut Maksum, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan partai politik bahwa ketika ada perselisihan dua kubu di partai politik maka pemerintah tidak boleh dan tidak dibenarkan mengeluarkan keabsahan salah satu pihak. “Masalah ini harus dikembalikan kepada mekanisme organisasi, dalam hal ini AD/ART partai,” kata Maksum bernada tinggi.
Untuk itu, mantan tim sukses H Aang Hamid Suganda SSos saat Pilkada 2008 tersebut mengatakan euforia sekarang ini sebenarnya tidak perlu terjadi dari pihak kubu manapun, karena harus menunggu dulu sampai ada incruch. Persoalan rotasi AKD sendiri, Maksum juga memastikan hal itu berjalan normatif dan wajar, namun demikian ia menyebut rotasi dilakukan oleh adanya sebab.
“Jadi sebenarnya (pergantian Ketua BK, red) tidak normal, ini ada masalah. Tetapi saya harapkan dari pihak sana (Uus, red) itu jangan terlalu tergesa-gesa untuk buru-buru mengambil sikap atau tindakan apapun, kita tunggu dulu sampai incruch, ini masih dalam proses hukum, masih berjalan, masih dualisme. Ketika sudah incruch, ya siapapun nantinya yang dinyatakan tidak sah ya harus legowo,” imbaunya.
Untuk Pilkada Kuningan 2018, Maksum memastikan PPP belum ada pembicaraan yang mengarah kepada rencana koalisi sebagaimana yang saat ini berkembang di media. PPP menurutnya masih melihat situasi dan kondisi di lapangan sejauh mana potensi koalisi itu bisa terjadi antara PPP dengan parpol lain dalam mengusung pasangan Calon Bupati/Wabup Kuningan periode 2018-2023 mendatang.
“Kita belum ada pembicaraan ke arah koalisi, kita masih melihat situasi dan kondisi. Yang namanya parpol itu kan untuk mencapai sutu tujuan, kita mengusung calon itu jangan konyol, harus perhitungkan siapa yang akan menang, baru kita dukung,” tandas Maksum seraya dirinya menyerahkan langsung kendaraan operasional Ketua BK kepada pihak sekretariat DPRD untuk diberikan kepada H Uus Yusuf SE selaku ketua BK DPRD yang baru. (muh)