KEJAKSAN – Dua anggota DPRD Kota Cirebon dari PPP, Taufik dan Dewi Mutiara masih berada di Fraksi Nasdem. Keduanya belum kembali ke Fraksi Golkar, sebagaimana ketentuan. Mereka masih menunggu keputusan partainya mengenai status keanggotaan di fraksi DPRD.
“Sampai sejauh ini belum ada pembahasan di internal partai mengenai posisi kita di fraksi mana. Jadi, saya belum bisa pastikan mau pindah balik lagi ke Fraksi Golkar atau tetap di Fraksi Nasdem,” ungkap Taufik, saat ditemui di gedung dewan, kemarin (30/3).
Ia menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan persoalan yang terjadi di dewan kepada partainya. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, komposisi fraksi berlaku satu periode dewan.
“Kita sudah sampaikan. Keputusannya seperti apa, itu kita serahkan kepada partai. Sebagai kader, pasti kita akan jalankan apapun keputusan dari partai. Kalau balik lagi ke Fraksi Golkar siap, tapi kalau tetap di Fraksi Nasdem juga siap,” ujarnya.
Diakui Taufik, dirinya juga memiliki perspektif bahwa komposisi fraksi tak bisa diubah setelah ditetapkan melalui rapat paripurna, karena berlaku satu periode dewan atau 5 tahun. “Kalau aturannya seperti itu, ya memang harusnya begitu. Kita ikut aturan saja. Tapi kembali lagi, kita juga harus menjalankan kebijakan partai,” katanya.
Senada disampaikan Dewi Mutiara. Ia akan melaksanakan apapun keputusan DPC PPP Kota Cireboon berkaitan dengan posisinya di fraksi DPRD. Sejauh ini, ia bersama Taufik masih bergabung bersama Fraksi Nasdem dengan nama Fraksi Nasdem Pembangunan. “Kita tunggu keputusan partai,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Fraksi Golkar, Agung Supirno SH menjelaskan, perpindahan fraksi dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di sana diatur bahwa komposisi fraksi berlaku selama masa keanggotaan DPRD atau lima tahun.
“Di dalam PP Nomor 16/2010 Pasal 31 ayat (9) disebutkan bahwa fraksi yang telah diumumkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD,” ungkapnya.
Adapun di Pasal 31 ayat (8) diatur bahwa pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD. “Itu artinya, fraksi berlaku selama periode dewan berjalan atau lima tahun. Tidak bisa di tengah jalan kemudian pindah gerbong fraksi, seperti halnya dua anggota dewan dari PPP,” katanya. (jri)