Tambang Ilegal di Dukupuntang, Alam Dijarah, Regulasi Diabaikan
DISEGEL. Tambang milik CV Bukti Aden di Dukupuntang disegel. Diduga, tidak mengantongi dokumen perizinan lengkap. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Kelestarian lingkungan di Kabupaten Cirebon terancam. Masih ada aktivitas pertambangan galian C, tanpa mengantongi dokumen perizinan lengkap. Buktinya, pertambangan galian C di Blok Curug Dengkak Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang milik CV Bukit Aden.
Itu diketahui usai pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar inspeksi mendadak (Sidak), Selasa (17/6).
Kegiatan eksploitasi sumber daya alam ini menambah daftar panjang praktik penambangan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg yang hadir langsung di lokasi, mengecam keras tindakan pelaku usaha yang tetap menjalankan aktivitas tambang tanpa legalitas. Ia menekankan bahwa izin bukan sekadar formalitas, tetapi perwujudan tanggung jawab terhadap alam dan generasi mendatang.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik tambang ilegal. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi soal moral. Kita tidak boleh diam saat alam terus dijarah,” tegas Imron.
Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, turut mengingatkan bahwa pembiaran tambang ilegal hanya akan membuka jalan bagi bencana. Ia menyinggung tragedi longsor di kawasan Gunung Kuda yang menewaskan pekerja tambang akibat lemahnya pengawasan.
“Kami tidak ingin nyawa kembali jadi korban atas kelalaian dan kerakusan,” kata Jigus, sapaan akrabnya.
“Kami tengah mendata ulang tambang legal dan ilegal di seluruh wilayah, dan akan bertindak tegas demi keselamatan bersama," lanjutnya.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk menertibkan seluruh kegiatan tambang di wilayah Cirebon, sembari memberikan pembinaan kepada pelaku usaha yang berniat taat aturan. Bagi yang membandel, tak akan ada kompromi.
“Tanah, air, dan udara kita bukan milik generasi sekarang saja. Mereka adalah titipan yang harus kita jaga. Tambang tanpa izin adalah bentuk pengkhianatan terhadap titipan itu,” tegasnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan lokasi pertambangan milik CV Bukti Aden ini, belum mengantongi perizinan lengkap untuk beroperasi.
“Karena belum memenuhi syarat hukum, aktivitas kami hentikan. Kami pasang police line dan segel seluruh akses masuk,” jelas Sumarni.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan berlanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini. "Penyelidikan lebih lanjut sedang kami lakukan. Siapapun yang terlibat, akan kami proses," tegasnya.
Kasus tambang Dukupuntang menjadi pengingat pahit bahwa eksploitasi alam tanpa regulasi yang ketat hanya akan menyisakan kerusakan. Di tengah krisis iklim dan degradasi lingkungan, penambangan liar bukan hanya pelanggaran hukum, tapi bentuk kejahatan ekologis. (zen)
Sumber: