Pemilik Tambang di Dukupuntang Bantah Tuduhan Ilegal: “Kami Punya Izin Resmi”
BANTAH. Pemilik Tambang di Dukupuntang, Subhan membantah tuduhan tambangnya ilegal. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pengelola tambang galian C di Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, membantah tuduhan aktivitas tambangnya ilegal.
Hal itu, disampaikan pemilik tambang, H Subhan, Jumat malam (20/6). Kata dia, kegiatan pertambangan yang dilakukan sudah mengantongi izin resmi dan sah dari pemerintah.
“Kami punya legalitas yang sah, baik izin produksi maupun persetujuan penggunaan lahan," katanya.
Diketahui, pertambangan tersebut dikelola CV Bukit Aden. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) nya, masih berlaku hingga September tahun ini.
Pernyataannya disampaikan Subhan menanggapi pemberitaan yang menyebut Forkopimda Kabupaten Cirebon menutup tambang ilegal di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Tambang Ilegal di Dukupuntang, Alam Dijarah, Regulasi Diabaikan
Menurutnya, proses perpanjangan izin juga sudah diajukan melalui jalur resmi dan masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait. Ia menilai tudingan yang menyebut tambangnya ilegal tidak berdasar dan menyesatkan publik.
Subhan menyayangkan langkah Forkopimda yang langsung menyegel lokasi tambang dan memasang police line tanpa pemeriksaan menyeluruh. Ia menyebut surat peringatan pertama (SP1) baru diterbitkan pada 12 Juni 2025. Sedangkan inspeksi mendadak dilakukan lima hari kemudian, pada 17 Juni.
“Saat sidak dilakukan, tidak ada aktivitas penambangan. Kami hanya melakukan perbaikan jalan. Begitu menerima SP1, kami langsung menghentikan semua kegiatan. Jadi, penyegelan itu terlalu tergesa-gesa,” jelasnya.
Kata Subhan pihaknya menghadapi kendala teknis dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui sistem OSMOSE milik Kementerian ESDM. Ia menyatakan, pengajuan RKAB sudah dilakukan sejak 25 April 2025, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Sudah hampir dua bulan tidak ada respons. Ini yang kemudian menjadi dasar tuduhan bahwa kami belum boleh beroperasi. Padahal, kami sudah mengikuti prosedur,” katanya.
Ia menambahkan, sistem OSS (Online Single Submission) yang digunakan untuk proses perizinan juga sering mengalami gangguan. Beberapa dokumen disebutnya masih tertahan dengan status “menunggu” tanpa kejelasan.
“Sudah dua kali saya unggah ulang dokumen, tetap tidak ada perkembangan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah ini memang kendala sistem atau ada pihak yang sengaja menghambat?” ucap Subhan.
Melihat kondisi ini, Subhan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun tangan dan mengevaluasi penutupan tambang-tambang di wilayah Cirebon. Kata dia, tidak semua tambang yang beroperasi melanggar hukum.
“Kami ini pelaku usaha yang taat hukum. Kalau memang ada kekurangan, beri kami kesempatan untuk melengkapi. Jangan langsung main segel tanpa proses yang adil,” tegasnya.
Subhan juga mengingatkan bahwa penutupan sepihak terhadap tambang bisa berdampak besar secara sosial dan ekonomi. Baik bagi pekerja, masyarakat sekitar, hingga pasokan material konstruksi di wilayah Cirebon dan sekitarnya. (zen)
Sumber: