KAI Daop 3 Cirebon Amankan Pelaku Pelemparan Kereta KA Brawijaya, Tindakan Vandalisme Dikecam

KAI Daop 3 Cirebon Amankan Pelaku Pelemparan Kereta KA Brawijaya, Tindakan Vandalisme Dikecam

KAI Daop 3 Cirebon Amankan Pelaku Pelemparan Kereta KA Brawijaya-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – PT KAI Daop 3 Cirebon berhasil mengamankan pelaku pelemparan terhadap Kereta Api Brawijaya (KA 37) relasi Malang-Gambir yang terjadi pada bulan Juli lalu. Pelaku yang merupakan seorang anak laki-laki diamankan pada Selasa (29/7) setelah dilakukan pencarian informasi dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Waruduwur dan Cirebonprujakan.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan petugas pengamanan berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melakukan pengawasan di area yang menjadi lokasi aksi pelemparan. Petugas menemukan seorang anak yang sedang berusaha melemparkan benda ke arah kereta yang melintas. Setelah dimintai keterangan, anak tersebut mengaku bertanggung jawab atas pelemparan tersebut.

“Anak tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pembinaan bersama Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat, dengan disaksikan oleh kedua orang tuanya. Orang tua pelaku menyatakan permintaan maaf atas tindakan anaknya yang memiliki keterbelakangan mental dan berjanji akan lebih mengawasi perilaku anaknya,” ujar Muhibbuddin.

Dalam kesempatan tersebut, orang tua pelaku juga membuat Surat Pernyataan pengakuan bersalah dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, serta memastikan anak mereka tidak lagi bermain di area jalur kereta api.

Muhibbuddin menegaskan bahwa KAI Daop 3 Cirebon tidak akan mentolerir aksi pelemparan terhadap kereta api. Perusahaan perkeretaapian ini menegaskan komitmennya untuk terus mengambil langkah tegas dalam memberantas segala bentuk vandalisme yang dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta.

"Tindakan pelemparan terhadap kereta api berpotensi menimbulkan dampak besar, baik terhadap keselamatan penumpang maupun kerusakan sarana dan prasarana kereta api," tambah Muhibbuddin.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan tegas melarang segala bentuk perusakan terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian. Tindakan seperti ini juga dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Muhibbuddin juga mengimbau agar tokoh masyarakat dan orang tua turut berperan aktif dalam mengedukasi anak-anak untuk tidak melakukan tindakan vandalisme yang dapat membahayakan keselamatan umum.

“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama, agar kita semua menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang,” tutupnya.

Dengan penegakan hukum yang tegas, PT KAI Daop 3 Cirebon berharap kejadian ini tidak terulang lagi dan masyarakat dapat lebih peduli terhadap keselamatan di sekitar jalur kereta api.

Sumber:

Berita Terkait