Revisi Perda PDRD Tinggal Uji Publik, Usul Perda Pembatasan Minimarket Tunggu Konsul ke BKPM

Revisi Perda PDRD Tinggal Uji Publik, Usul Perda Pembatasan Minimarket Tunggu Konsul ke BKPM

Bapemperda DPRD Kota Cirebon mengevaluasi capaian kinerja pembentukan Perda tahun 2025, salahsatunya Revisi Perda PDRD. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

"Revisi Perda PDRD ini tinggal tunggu uji publik, setelah itu kita bahas oleh internal Bapemperda, dengan target satu minggu karena hanya beberapa pasal, akhir September sudah selesai," jelas Noupel. 

BACA JUGA:Kadisdik Tanggapi Kekurangan RKB SDN 1 Cirebon Girang: Anggaran Kita Terbatas

Ditambahkan Noupel, Bapemperda juga menindaklanjuti masukan dari para pedagang pasar tentang pembatasan minimarket dan pasar ritel modern yang sudah banyak menjamur. 

Namun untuk hal ini, kata dia, Bapemperda akan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), karena berkaitan dengan perizinan yang saat ini terintegrasi disana. 

"Untuk pembatasan minimarket ini, kami akan konsul ke BKPM dulu, jika memang tidak ada cantolan hukum diatasnya, langkah ekstrimnya kita akan minta moratorium kepada Walikota untuk membatasi," kata Noupel. (sep) 

Sumber: