Revisi Perda PDRD Tinggal Uji Publik, Usul Perda Pembatasan Minimarket Tunggu Konsul ke BKPM

Revisi Perda PDRD Tinggal Uji Publik, Usul Perda Pembatasan Minimarket Tunggu Konsul ke BKPM

Bapemperda DPRD Kota Cirebon mengevaluasi capaian kinerja pembentukan Perda tahun 2025, salahsatunya Revisi Perda PDRD. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon mengevaluasi program legislasi yang menjadi salahsatu fungsi dari DPRD. 

Kamis (18/09), Bapemperda membahas beberapa agenda pembentukan Perda yang digarap pada tahun 2025.

Dari 12 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025, empat di antaranya sudah selesai dibahas. 

BACA JUGA:Wabup Dinilai Salah Gunakan Kekuasaan, Merangkap Jadi Ketua KONI, Serat Kepentingan !

Keempat Perda tersebut,nadalah Raperda RPJMD Kota Cirebon Tahun 2025-2029, Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon, dan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.

"Tinggal 8 Raperda lagi yang masih berproses. Karena itu, rapat ini memastikan kesiapan dari perangkat daerah pengampu untuk membahas raperda," demikian disampaikan Ketua Bapemperda, M Noupel SH MH usai rapat. 

Delapan Raperda yang akan segera dibahas, adalah Raperda APBD TA 2026, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada Perumda Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Raperda Perumda Pasar dan Pangan Kota Cirebon, dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Cirebon tahun 2026-2032.

BACA JUGA:Dua Puskesmas Disidak Dewan, Ruangan Sempit Jadi Sorotan

mengungkapkan, ada beberapa capaian pembahasan yang dievaluasi, diantara adalah Raperda yang berkaitan dengan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN), tentang pelayanan air minum dan perubahan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). 

Kemudian, ada juga Raperda tentang PMP untuk Bank Jabar Banten (Bjb) juga Raperda tentang Perkoperasian. 

Kemudian, Raperda Pelayanan Perumda Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Raperda Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda Penyertaan Modal Persero Bank Jabar Banten (BJB), dan Revisi Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

BACA JUGA:Disidak DPRD, Infrastruktur SDN Pesisir Baru Mengkhawatirkan

Salahsatu yang menjadi fokus, adalah revisi dari Perda PDRD, dimana itu merupakan desakan dari masyarakat karena dinilai menjadi dasar dari naiknya tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). 

Dijelaskan Noupel, untuk revisi Perda PDRD ini, saat ini pembahasan tengah menunggu uji publik, dan Pemkot sudah menyanggupi untuk memfasilitasi uji publik tersebut. 

Sumber: