PKL di Jalur Provinsi Was-was Dapat Teguran Kedua, Sarifudin Minta DBMPR Dengarkan Pedagang
Para pedagang di jalan Kesambi, termasuk para pedagang bunga di TPU Jabangbayi was-was karena sudah dapat surat teguran kedua dari Pemprov. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalur Provinsi yang ada di Kota Cirebon was-was.
Pasalnya, sampai hari ini, mereka sudah mendapatkan dua surat teguran dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.
Pertama, para pedagang mendapatkan surat teguran pertama pada tanggal 20 Agustus 2025, dimana pada surat tersebut, para pedagang diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam jangka waktu tiga hari.
BACA JUGA:Dorong Penguatan Sekolah Inklusif
Kedua, mereka kembali mendapatkan surat teguran pada tanggal 24 September 2025, dan pada surat teguran kedua, para pedagang kembali diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat tujuh hari sejak surat diterbitkan.
Namun pada surat teguran kedua, DBMPR memberikan peringatan, jika pedagang tidak membongkar secara mandiri dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator PKL di jalan Kesambi Raya, yang merupakan salahsatu ruas jalan Provinsi Jawa Barat, Akbar Muttaqin mengungkapkan, pihak pedagang tidak sama sekali anti terhadap penataan, namun, mereka ingin suara para pedagang ini didengarkan.
BACA JUGA:Kementerian Dorong Pelaku UMKM di Cirebon Melek Sistem Digital
"Kita tidak anti penataan mas, kita juga mendukung," ungkap Akbar.
Dijelaskan Akbar, sejak surat teguran pertama mereka terima pada Agustus lalu, para pedagang merespon surat tersebut dengan melayangkan permohonan audiensi.
Dengan tujuan, mereka ingin mendapatkan solusi jalan tengah untuk aktifitas mereka, karena berjualan merupakan sumber pendapatan utama mereka.
BACA JUGA:Gerindra Kenalkan Markas Baru, Jadi Sentral Komando Partai
"Kami sudah kirim surat, minta audiensi untuk mencari solusi, tapi tidak ada jawaban sampai saat ini," jelas Akbar.
Disebutkan Akbar, saat ini, pihaknya mulai mendata para pedagang yang berada di ruang milik jalan (Rumija) jalan Provinsi.
Sumber: