Dapat Teguran Ketiga, Pedagang di Jalur Provinsi Bakal Gruduk DPRD
Pondasi untuk tiang PJU di jalur Provinsi sudah dibuat, bagian dari penataan yang dilakukan dan juga berimbas pada para PKL. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalur Provinsi yang ada di Kota Cirebon semakin was-was.
Pasalnya, saat ini mereka sudah mendapatkan surat teguran ketiga dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat. Surat teguran ketiga ini mereka terima pada hari Senin lalu.
Sebagaimana, pertama, para pedagang mendapatkan surat teguran pertama pada tanggal 20 Agustus 2025, dimana pada surat tersebut, para pedagang diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam jangka waktu tiga hari.
BACA JUGA:Trotoar Diperbaiki, Lubang Drainase Jalan Kartini Masih Menggenang
Kedua, mereka kembali mendapatkan surat teguran pada tanggal 24 September 2025, dan pada surat teguran kedua, para pedagang kembali diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat tujuh hari sejak surat diterbitkan.
Namun pada surat teguran kedua, DBMPR memberikan peringatan, jika pedagang tidak membongkar secara mandiri dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator PKL di jalan Kesambi Raya, yang merupakan salahsatu ruas jalan Provinsi Jawa Barat, Akbar Muttaqin mengungkapkan, semenjak mendapatkan surat teguran pertama, para pedagang sudah memberikan respon, dengan melayangkan dua surat permohonan audiensi, pertama kepada DBMPR Provinsi Jawa Barat, dan kepada DPRD Kota Cirebon.
BACA JUGA:Dapat Teguran Ketiga, Pedagang di Jalur Provinsi Bakal Gruduk DPRD
"Kami layangkan surat permohonan audiensi kepada DPRD, sebagai orang tua kami di Kota Cirebon, tertanggal 9 September," ungkap Akbar.
Akan tetapi, sampai turun surat teguran ketiga tertanggal 9 Oktober 2025, dua surat permohonan audiensi ini tidak digubris, baik oleh DBMPR maupun oleh DPRD Kota Cirebon.
Maka ditegaskan Akbar, merespon surat yang tak kunjung dibalas, para pedagang di jalan Kesambi yang saat ini sudah mendapatkan surat teguran ketiga akan menggruduk kantor DPRD Rabu (15/10) ini.
BACA JUGA:Mengenal Fitur Terbaru pada Oppo Reno 8 Pro: Apakah Sebanding dengan Harganya?
"Ya kami terpaksa, rencananya besok (Rabu. Red) akan menggeruduk kantor DPRD untuk mengadu mas. Kita akan membawa tuntutan," jelas Akbar.
Kembali ditegaskan Akbar, para pedagang tidak sama sekali anti terhadap penataan, namun, mereka ingin suara para pedagang ini didengarkan.
Sumber: