Polemik Tanah Cipto Berlanjut, Pihak Dadi Bachrudin Pasang Plang Lagi

Polemik Tanah Cipto Berlanjut, Pihak Dadi Bachrudin Pasang Plang Lagi

Kuasa hukum Dadi Bachrudin kembali memasang plang di Tanah Cipto, Rabu (22/10), sempat berdebat dan akhirnya sebagian redaksi ditutup. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

Ditambahkan Teguh, pihaknya menyayangkan saat ini pihak Teuku M Hidayat menggunakan objek, dan mengambil keuntungan ekonomi dengan menyewakan objek. 

BACA JUGA:Tablet Rasa Laptop Murah: Nokia T21 Bawa Layar 2K dan Dukungan Stylus, Cocok Buat Mahasiswa Budget Tipis

"Ada nilai ekonomi yang diambil oleh pihak yang menguasai ini. Kalau pedagang kan tidak ngerti ya, tidak tahu permasalahannya. ​Tentu saja ini merugikan klien kami," imbuh Teguh. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Teuku M Hidayat, Arif Rahman SH yang juga turun ke lapangan dan sempat melakukan penolaan terhadap pemasangan plang untuk kedua kalinya menegaskan bahwa saat ini ada beberapa proses hukum yang masih berjalan, sehingga pihak manapun tidak bisa mengeksekusi objek. 

"Terkait pemasangan plang oleh kuasa hukum Dadi, sikap kami jelas, ada upaya hukum yang belum selesai, maka kami menolak," ungkap Arif. 

BACA JUGA:Akhirnya Google Ikutan! Review Desain Pixel Fold Gen 2: HP Lipat yang Janjikan Experience Android Paling Mulus

Terkait permohonan eksekusi, lanjut Arif, pihaknya sudah mengkonfirmasi PN, dan memang ketua PN belum menerbitkan surat perintah eksekusi, karena masih ada gugatan derden verser yang dilayangkan pihak Teuku M Hidayat. 

"Kita tanyakan apakah ketua PN sudah mengeluarkan surat eksekusi, dan memang belum. Untuk pemasangan plang, kami tidak bisa melarang, itu hak, tapi kami jelas sangat keberatan, apalagi di plang ada ancaman, yang masuk tanpa izin akan kena pidana. Itu akan membuat pengunjung tidak nyaman, dan penguasaan objek masih dikuasai klien kami," kata Arif. (sep)

Sumber:

Berita Terkait