Polemik Tanah Cipto Berlanjut, Pihak Dadi Bachrudin Pasang Plang Lagi
Kuasa hukum Dadi Bachrudin kembali memasang plang di Tanah Cipto, Rabu (22/10), sempat berdebat dan akhirnya sebagian redaksi ditutup. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Polemik klaim tanah Cipto berlanjut. Rabu (22/10) kemarin, salahsatu pihak yang ikut mengklaim, yakni ahli waris dari Dadi Bachrudin turun ke lokasi dan memasang plang untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, beberapa pekan lalu pihak Dadi Bachrudin melalui kuasa hukumnya juga turun memasang plang di lokasi sengketa, namun dibongkar oleh pihak lain yang juga mengklaim.
Pemasangan plang kemarin juga sempat menimbulkan perdebatan antara dua pihak, melalui kuasa hukum masing-masing, yakni pihak Dadi Bachrudin yang akan memasang, dan pihak Teuku M Hidayat yang saat ini menguasai objek.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-56, Jeremy Huang Luncurkan Buku Empat Penjuru Angin Kita Bersaudara
Kedua pihak sepakat, bahwa memasang plang merupakan hak, dan tidak bisa dilarang, hanya saja pihak Teuku M Hidayat menolak redaksi yang ada didalam plang, dimana selain bertuliskan objek tanah milik Dadi Bachrudin, di plang tersebut tertulis ancaman pidana bagi masyarakat yang memasuki objek lahan dan melakukan aktivitas ekonomi disana.
Akhirnya, setelah perdebatan, disepakati plang dipasang, namun redaksi terkait ancaman pidana ditutupi, karena bisa berdampak pada para pedagang yang saat ini menyewa objek tersebut untuk aktifitas ekonomi.
Kuasa Hukum ahli waris Dadi Bachrudin, Teguh Santoso SH MH mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai sejak tahun 2018, dan pihaknya menang di Pengadilan Negeri, di tingkat Banding hingga menang di Kasasi.
BACA JUGA:PCNU Cirebon Hadirkan Hamed Uye di Puncak Hari Santri Nasional 2025
"Sampai Kasasi kita menang. Kemudian ada PK dari PD Pembangunan, tapi PK itu over limit. Jadi, sehingga PK-nya tidak diterima. Nah, pada saat kita akan melakukan eksekusi," ungkap Teguh.
Upaya permohonan eksekusi pun, lanjut Teguh, sudah dilayangkan kepada PN Cirebon, meskipun dari beberapa kali sempat ada perlawanan.
"Dalam perlawanan itu Alhamdulillah kita menang juga. Hanya pada saat ada perlawanan yang kedua, rupanya tanah ini diserobot oleh pihak ketiga, dan hingga saat ini ditempati. Kita tidak melakukan pengusiran atau pengosongan, tetapi kita akan himbau agar untuk menghindari kerugian dari pihak ketiga, agar tidak melakukan transaksi atas tanah ini," jelas Teguh.
BACA JUGA:DLH, Bau Menyengat dari TPAS Kubangdeleg Sudah Tertangani
Teguh juga mengklaim, jika pihaknya memiliki alat bukti kepemilikan yang lengkap, mulai dari surat tanda pendaftaran tanah yang merupakan konversi daripada girik, bukti Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) atau sekarang PBB, surat pelepasan hak dari sultan hingga putusan Kasasi.
"Ya, kami ada putusan dari PN, PT dan Kasasi, termasuk putusan dari PK. Kemudian ada tambahan lagi, ada perlawanan. Kami menang semuanya di lima tingkatan peradilan itu. Sehingga saat ini kami mohonkan eksekusi," kata Teguh.
Sumber: