Manfaatkan Reses Dewan Sampaikan Aspirasi

Manfaatkan Reses Dewan Sampaikan Aspirasi

Kepala Bagian (Kabag) Humas Protokol Kerjasama Aspirasi Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, R Chaidir Susilaningrat--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Seminggu ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, menjalankan reses ketiga tahun sidang 2021-2022. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan menyampaikan aspirasi mereka.

Hal itu, disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Protokol Kerjasama Aspirasi Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, R Chaidir Susilaningrat. Reses ketiga di masa sidang tahun 2021-2022 sedang dijalankan wakil rakyat Kabupaten Cirebon. Kegiatannya sudah berjalan beberapa hari ini dan akan berlangsung selama enam hari kerja terhitung dari tanggal 2-9 Juni 2022 dua harinya.

"Dalam satu kali masa sidang, reses dilakukan tiga kali. Nah untuk di 2022 berarti masa ada satu kali reses lagi yakni untuk masa sidang 2022-2023. Saya mengharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan momentum reses dewan itu, dengan menyampaikan aspirasi," kata Chaidir, Senin (6/6).

Karena reses ini tutur Chaidir, merupakan salah satu kewajiban para anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) mereka masing-masing. "Jadi sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan bahwa salah satu kewajiban anggota DPRD sebagai wakil rakyat adalah menyerap aspirasi masyarakat, terutama yang menjadi konstituennya," ungkap Chaidir.

Jadi, lanjut dia, dalam enam hari masa reses anggota DPRD Kabupaten Cirebon ini semaksimal mungkin para anggota dewan dapat menyerap berbagai aspirasi masyarakat atau konstituen mereka. "Dan diharapkan juga masyarakat memanfaatkan dalam reses anggota dewan ini untuk menyampaikan aspirasinya," kata Chaidir.

Tentunya, kata dia, hasil reses berupa aspirasi masyarakat ini, menjadi bahan dasar pemerintah daerah melakukan kegiatan. Baik kegiatan fisik maupun lainnya. Yang hal itu, kata dia, dikemas menjadi pokok pikiran (pokir) DPRD. 

"Nantinya hasil reses ini dihimpun dan dicatat untuk kemudian diolah menjadi kegiatan pemerintah daerah atau kita mengenalnya dengan sebutan pokok pikiran DPRD. Jadi pokir ini bahan bakunya dadi hasil reses," tuturnya. (zen)

Sumber: