Kerja Konstruksi harus Utamakan K3

Kerja Konstruksi harus Utamakan K3

DIALOG. Agung Wahyudi B MT, instruktur dari Lembaga Pelatihan Kerja Teknik Indonesia (LPKTI) berdialog dengan peserta Pelatihan dan Pembekalan Operator K3 Umum tahun 2022 di Sekolah Tinggi Teknologi Cirebon (STTC), Jumat (24/6) tentang pentingnya K3 dala--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus diutamakan dalam kerja konstruksi. Tanpa K3, suatu proyek bisa gagal dilaksanakan bisa pula berhenti di tengah pengerjaan. 
 
Pentingnya K3 dalam kerja konstruksi disampaikan Agung Wahyudi B MT, instruktur dari Lembaga Pelatihan Kerja Teknik Indonesia (LPKTI) pada Pelatihan dan Pembekalan Operator K3 Umum tahun 2022 di Sekolah Tinggi Teknologi Cirebon (STTC), Jumat (24/6).
 
Dalam paparannya, Agung menyebut K3 dalam kerja konstruksi mempunyai dasar hukum. Yakni UU No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
 
Kemudian PP No 50/2012 tentang Penerepan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 38/2019 tentang Jabatan kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 
 
"Karena itu, K3 dalam kerja konstruksi ini harus dipenuhi dulu. Bagaimana kita harus meyakinkan owner, mentor atau pimpinan tentang pentingnya K3," ujar Agung.
 
Agung mengatakan, K3 bertujuan untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara kesehatan dan keselamatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja di dalam perusahaan. 
 
 
K3 dapat mencegah atau mengurangi 
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi dan produktivitas kerja. Jadinya, keluarga pekerja, konsumen dan kesejahteraan pekerja bisa terjaga. 
 
"Mereka juga terpengaruh kondisi lingkungan kerja yang mementingkan keselamatan," kata dia.
 
Dijelaskan Agung, standar K3 meliputi perlindungan badan yang meliputi seluruh badan, perlindungan mesin, pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala dan pengamanan ruangan, salah satunya meliputi sistem alarm. 
 
"Selain itu ada juga alat pemadam 
kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai," kata Agung. 
 
Sementata itu, Ketua LPPM STTC, Dr Adam  Safitri ST MT mengatakan, Pelatihan dan Pembekalan Operator K3 Umum merupakan persiapan bagi para asesi di bidang K3 dalam sertifikasi di bidang K3 oleh BNSP pada Sabtu dan Minggu (25-26/6).
 
STTC ditunjuk sebagai tempat uji kompetensi (TUK) bagi 120 asesi yang terdiri dari operator dan ahli. "Untuk memberi pembekalan kepada calon asesi yang ingin mendapatkan sertifikat dari NBSP terutama di bidang K3," ujar Adam.
 
Menurut Adam setidaknya ada 7 materi yang diujikan. Yakni strategi pengendalian resiko, komunikasi K3, pelaksanaan izin kerja, pengukuran faktor bahaya, APD, pelayanan kesehatan serta manajemen resiko K3. 
 
"Seluruh materi telah dibekalkan kepada para calon asesi melalui pelatihan dan pembekalan ini," pungkas Adam. (wan)

Sumber: