Biaya Pembuatan Paspor Rp350 Ribu

Biaya Pembuatan Paspor Rp350 Ribu

SOSIALISASI. Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon menggelar Program Imigrasi Masuk Desa, di kantor Kecamatan Majalengka, kemarin.--

RAKYATCIREBON.IDMAJALENGKA - Dalam rangka memberikan edukasi dan sosialisasi tentang keimigrasian kepada masyarakat di kabupaten Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon menggelar Program Imigrasi Masuk Desa (IMD).

Program tersebut merupakan salah satu upaya dari pihak Imigrasi Cirebon, untuk memberikan pengetahuan sekaligus memepermudah proses perizinan keimigrasian bagi warga Majalengka yang hendak bepergian ke luar negeri.

Pelaksana Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, Vinky Gilang Sukma mengatakan program IMD sudah berjalan selama 5 tahun yang diharapkan membuat masyarakat lebih paham dan mengerti. Kegiatan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan keimigrasian khususnya di Majalengka.

“Tujuan kita melaksanakan program IMD pelayanan keimigrasian kepada masyarakat agar masyarakat Majalengka tidak perlu jauh-jauh ke Cirebon. Kita jemput bola,” ujar Vinky di sela kegiatan pelayanan di Kantor Kecamatan Majalengka, kemarin.

Pihaknya sudah menjadwalkan kegiatan tersebut digelar tidak hanya di kecamatan Majalengka saja atau kecamatan perkotaan, namun juga di beberapa kecamatan lainya yang ada di Kabupaten Majalengka.

“Kami memang sudah menjadwalkan ada di beberapa kecamatan yang akan kita datangi secara langsung untuk memenuhi permintaan masyarakat,” tambahnya.

Bahkan rencananya pekan depan pihaknya akan menggelar sosialisasi serupa di Kecamatan Jatiwangi, dan masyarakat bisa hadir untuk mengikuti kegiatan termasuk masyarakat dari luar kecamatan juga diperbolehkan.

Terkait pembuatan paspor, saat ini sesuai aturan biaya pembuatan paspor dikenakan tarif sebesar Rp350.000 per orang, dan masyarakat juga bisa membuat saat kegiatan sosialisasi karena pihaknya juga membawa tim khusus.

“Masyarakat bisa sekalian membuat paspor, seperti pada kegiatan kali ini banyak masyarakat yang ikut membuat dan kebanyakan untuk kepentingan ibadah umrah. Hanya saja memang untuk pembuatan paspor pada kegiatan seperti ini dibatasi hanya sebanyak 40 orang saja,” pungkasnya. (pai)

Sumber: