Pimpinan AKD, Dituntut Bisa Nakhodai Lembaga

Pimpinan AKD, Dituntut Bisa Nakhodai Lembaga

HARAPAN. Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Nurkholis berharap pimpinan AKD bisa menakhodai lembaga legislatif lebih baik lagi.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Komposisi pimpinan AKD sudah berubah wajah. Mereka dituntut bisa meningkatkan fungsinya sebagai anggota DPRD. Ada harapan digantungkan, mampu membawa lembaga legislatif ke arah yang lebih baik.

"Pemilihan AKD telah selesai sesuai dengan Tatib DPRD. Siapapun yang terpilih menjadi pimpinan AKD diharapkan bisa membawa DPRD ke arah yang lebih baik," kata Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PKS, Nurkholis SPdI, Selasa (12/7).

Untuk mencapai harapan tersebut, kata Anggota Komisi IV ini, semua wakil rakyat di DPRD Kabupaten Cirebon harus saling mensupport. Artinya harus terbangun kerja sama antar semua anggota DPRD dalam hal menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.

"Kita semua harus mensupport dan bekerja sama untuk kebaikan DPRD sesuai dengan fungsinya yakni legislasi, bugetting dan kontroling. Fungsi inilah yang harus kita tingkatkan terutama fungsi kontroling atau pengawasan," ungkap Nurkholis.

Hal itu perlu dilakukan agar pembangunan di Kabupaten Cirebon bisa berjalan dengan baik dan dapat dirasakan manfaatnya bagi semua masyarakat. Sebab, sejauh ini masih banyak pekerjaan pemerintah daerah yang harus dilakukan. Banyak problem yang belum terselesaikan untuk kepentingan masyarakat.

"Supaya roda pembangunan di Kabupaten Cirebon dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Cirebon. Problem jalan yang rusak, banjir dan sampah semoga cepat terselesaikan," ujar Nurkholis.

Untuk komposisi AKD yang baru, menurut dia, istilah sebutan pembagian proporsional tidak ada. Karena, sesuai dengan Tatib DPRD, pimpinan komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi. Begitu juga dengan pimpinan Bapemperda dan BK. Artinya, komposisi pimpinan AKD yang ditetapkan sudah berdasarkan hasil proses demokrasi yang sesuai dengan Tatib DPRD.

"Komposisi AKD itu tidak ada istilah proporsional atau yang lainya. Komposisi AKD itu secara tegas dijelaskan dalam Tatib. Dipilih dari dan oleh anggota komisi. Bukan lagi urusan fraksi. Jadi tidak ada istilah proporsional atau nama lainnya. Yang ada adalah hasil pemilihan anggota masing-masing. Bukan lagi perwakilan fraksi-fraksi," katanya.

Adapun proses lobi-lobi antar fraksi sebelum paripurna dan pemilihan pimpinan AKD, adalah bagian dari dinamika politik. Hal itu sangatlah wajar bahkan lumrah. Karena endingnya tetap ada dalam pemilihan tersebut.

"Lobi-lobi itu bagian dari dinamika politik dan ini lumrah dilakukan. Tapi pada akhirnya tetap saja dilakukan pemilihan sesuai dengan Tatib DPRD," pungkasnya. (zen)

Sumber: