Semua Batas Wilayah Akan Diamankan
VERIFIKASI. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa menjelaskan Pemkab Cirebon mulai melakukan sinkronisasi batas wilayah dengan Kabupaten Kuningan, Majalengka dan Indramayu.--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Terdapat dua desa di Kabupaten Cirebon yang batas wilayahnya dinilai tidak sinkron. Kedua desa itu, yakni Desa Luwung Kencana Kecamatan Susukan dan Desa Guwa Lor Kecamatan Kaliwedi. Sehingga, wilayah Kabupaten Cirebon pun terambil.
"Di Desa Guwa Lor ada spot yang berbeda, kebetulan Indramayu sudah melakukan pemetaan sendiri. Tapi coba kita sinkronisasi besok. Karena waktu itu ada yang berbeda, ada yang berbatas alam tapi ternyata (wilayah, red) Kabupaten Cirebon ada yang keambil," kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, Rabu (13/7).
Sehingga, Pemkab Cirebon mulai melakukan sinkronisasi batas wilayah dengan Kabupaten Kuningan, Majalengka dan Indramayu. Sedikitnya, ada 16 desa yang berbatasan dengan tiga kabupaten tetangga tersebut. Dua desa di antaranya, terdapat spot batas wilayah yang dinilai tidak sinkron.
Yadi Wikarsa menjelaskan, dalam dua pekan kedepan pihaknya akan turun kelapangan untuk melakukan verifikasi batas wilayah tersebut. Ia menyebut, verifikasi batas wilayah bakal mulai dilakukan besok (hari ini).
Yadi menyampaikan, sejumlah desa yang berbatasan dengan desa di wilayah Kabupaten Kuningan adalah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang. Desa tersebut juga berbatasan dengan desa di wilayah Majalengka. Kemudian, desa lainnya yang berbatasan dengan Majalengka adalah Desa Bobos, Cipanas Kecamatan Dukupuntang, Desa Cupang, Walahar Kecamatan Gempol, Desa Babakan, Budur, Kecamatan Ciwaringin, dan Desa Kejiwan, Tangkil Kecamatan Susukan.
Sedangkan desa yang berbatasan dengan Kabupaten Indramayu adalah Desa Bungko Lor Kapetakan, Guwa Lor Kecamatan Kaliwedi, Desa Jagapura Wetan, Slendra Kecamatan Gegesik, Desa Ujunggebang, Jatianom, Luwung Kencana Kecamatan Susukan.
Ia menerangkan, Kabupaten Cirebon sendiri sudah ada Permendagri nomor 75 tahun 2018 dengan ketentuan titik koordinat yang sudah jelas.
"Kalau yang sekarang, verifikasi lapangan berkaitan dengan segmen batas antara Kabupaten Cirebon dengan Majalengka dan dengan Indramayu," jelasnya.
Ia menyebut, verifikasi dipandang perlu lantaran ada beberapa spot yang menyebabkan persepsi berbeda, antara penetapan Permendagri dengan hasil penetapan Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Nah ini yang harus diklarifikasi," katanya.
Namun bak gayung bersambut, kata Yadi, Pemprov Jabar melalui DPRD sudah memberikan bantuan pembuatan peta digital desa. Peta tersebut harus dimanfaatkan agar pola pandang bisa sinkron dengan apa yang tercantum di dalam hasil dari penyusunan peta desa digital.
"Kalau kendala batas wilayah saya pikir sudah ada gaiden tersendiri, ada payung hukum tersendiri sehingga dengan adanya peta digital ditambah penegasan batas wilayah melalui BIG dan Kemendagri, sudah sangat komprehensif," terang Yadi.
Ia berharap, nantinya akan ada output berupa peta desa yang betul-betul valid dan bisa dipertanggungjawabkan. (zen)
Sumber: