Pemkab bersama PA Cegah Pernikahan Dini

Pemkab bersama PA Cegah Pernikahan Dini

SEPAKAT. Bupati Indramayu Nina Agustina (kedua kanan) dan Kepala PA Indramayu Asep Mohamad Ali Nurdin menandatangani nota kesepakatan bersama terkait pencegahan pernikahan dini.--

Pada program tersebut pihaknya memastikan akan melibatkan tiga instansi terkait. Yaitu PA, Kantor Urusan Agama (KUA), serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Jadi, nanti PA memeriksa tentang keabsahan nikahnya. Ketika nikahnya dinyatakan sah maka akan dikeluarkan buku nikah oleh KUA. Ketika sudah terbit buku nikah dari KUA maka langsung ada perubahan biodata oleh Disdukcapil. Jadi, dalam satu kegiatan, tapi diberikan pelayan dari tiga instansi. Jadi masyarakat sangat terbantu," imbuhnya. (tar)

Sumber: