Tower Gang Menur Belum Dieksekusi, Komisi I Sidak, Geram Masih Beroperasi
MINTA DIBONGKAR. Komisi I DPRD Kota Cirebon melakukan sidak ke menara tower di Gang Menur. Warga setempat terus mendesak agar segera dibongkar. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Persoalan menara telekomunikasi di Kota Cirebon tak kunjung selesai. Padahal DPRD sudah berkali-kali melakukan rapat dengan semua pihak terkait. Termasuk SKPD-SKPD teknis yang terkait untuk segera menyelesaikannya.
Selasa (9/8), Komisi I DPRD Kota Cirebon turun langsung melakukan sidak ke salah satu titik menara telekomunikasi yang dipersoalkan. Mereka bermaksud untuk melihat, apakah rekomendasi-rekomendasi yang sudah disampaikan dalam rapat bersama semua pihak, sudah dilaksanakan di lapangan atau belum.
Salah satunya, Komisi I melakukan sidak ke menara telekomunikasi yang ada di Gang Menur RW 11 Sidamulya Selatan, Kelurahan Pakiringan. Di sana, Komisi I yang langsung dipimpin Ketua Komisi I, Dani Mardani menemukan bahwa di lapangan masih terkesan ada pembiaran.
Belum ada eksekusi dilakukan oleh SKPD teknis. Padahal jelas, rekomendasi DPRD meminta agar menara tak berizin segera dibongkar. Malah di lokasi, terlihat lebih rapih seakan sudah dibereskan dan seperti masih beroperasi. Instalasi-instalasi kelistrikannya pun masih terlihat menyala saat disidak.
“Kita turun ke lapangan lagi. Sekarang memang ada perbedaan. Dulu terakhir kita ke lapangan, di sini rimbun, tapi sekarang seperti sudah dirapihkan lagi,” tegas Dani Mardani usai sidak.
Di rapat-rapat sebelumnya, pihaknya sudah tegas, meminta kepada pihak terkait, terlebih SKPD teknis di Pemkot Cirebon untuk menertibkan tower yang dimaksud. Apalagi yang perizinannya sudah habis.
Maka dari itu, kata Dani, hasil sidak kemarin, akan kembali dibawa dalam rapat dengan semua pihak. Untuk segera disikapi. Mengingat persoalan tower di gang Menur ini sudah bertahun-tahun, namun tak kunjung ada eksekusi.
“Kami sudah tegas untuk ditertibkan. Kami minta ke SKPD terkait, DPMPTSP, PU dan Satpol PP untuk segera menyelesaikan ini. Kita akan tindak lanjuti peninjauan ke lapangan hari ini. Kami akan kembali mengundang pihak terkait untuk meminta komitmennya,” tegas Dani.
Sementara itu, Ketua RW 11 Sidamulya Selatan, Ade Heri Hariyanto kembali menegaskan, keberadaan tower, yang sudah sekitar tujuh tahun tak berizin tersebut sangat berdampak terhadap warga.
“Dampaknya radiasi terhadap alat elektronik. Kemudian rawan petir, TV bocor, lampu padam, planel listrik juga pernah kebakar. Belum lagi harga rumah di sini jadi turun melihat ada tower,” ungkap Ade.
Ditambahkan Ade, tower di wilayahnya sudah ada sejak tahun 2004. Namun sejak tanggal 3 Januari 2016, izin tower tersebut habis namun tak diperpanjang. Maka dari itu, karena dampak yang sampai saat ini dirasakan warga, ia meminta agar pemerintah segera bertindak tegas, melakukan pembongkaran.
“Warga ingin secepatnya dibongkar, karena meresahkan. Saya punya pernyataan warga yang mendesak tower segera dibongkar. Ini sudah 7 tahun tak ada izin. Izin berakhir tanggal 3 Januari 2016,” kata Ade. (sep)
Sumber: