Sewa Kontrak Tak Diperpanjang, PT KAI Tertibkan Kios di Kanci

Sewa Kontrak Tak Diperpanjang, PT KAI Tertibkan Kios di Kanci

Penertiban kios yang berdiri di atas tanah milik PT KAI di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Selasa (23/8).--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon menertibkan aset negara di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. 

Kios yang berada di lokasi tersebut dibongkar oleh petugas, Selasa (23/8).

Mengutip pernyataan dari Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arie Yuriwin, bahwa seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN.

BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka PT KAI berhak untuk menertibkannya.

Dan  PT KAI Daop 3 Cirebon menertibkan aset tanah PT KAI (Persero) yang berada di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon dengan Alas Hak Sertifikat Hak Pakai No.1 Tahun 1991 a.n Perusahaan Jawatan Kereta Api CQ. Daerah Operasi Cirebon yang dimanfaatkan oleh Keluarga Almarhum H Casda/Halimah yang dibangun sebagai hunian dan tempat Usaha dengan Luas 140 M2.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi menjelaskan, H Casda pernah mengontrak kepada  PT KAI (Persero) untuk masa Sewa 1 Januari 2010- 31 Desember 2010. 

KAI Daop 3 Cirebon berupaya persuasif untuk melakukan perpanjangan sewa kontrak, Tetapi penghuni yang sekarang tidak mau.

Penghuni aset tersebut tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI. Telah disampaikan Surat Peringatan 1 tanggal 13 April 2022.

Lalu Surat Peringatan 2 tanggal 13 Mei 2022 dan Surat Peringatan 3 tanggal 1 Juni 2022.

"Sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara, KAI Daop 3 Cirebon akan terus melakukan upaya penataan aset yg dikelolanya dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut. " kata Ayep. (her)

Sumber: