BBM Naik, Ojol Menjerit

BBM Naik, Ojol Menjerit

TEMUI OJOL. Walikota Cirebon Nashrudin Azis, Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana menemui massa dari pengemudi ojol yang melakukan aksi di depan Balaikota Cirebon, kemarin. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

Namun yang utama dan menjadi kewajiban pemerintah di daerah, termasuk Pemkot Cirebon, adalah meminimalisir dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan yang banyak mendapat penolakan tersebut.

"Menyalurkan progam pusat agar tepat sasaran di daerah, itu tugas kami. Itu yang paling penting. Adapun aspirasi penolakan ini, pasti akan kami sampaikan ke pusat," ungkap Azis.

Dia menerangkan, para pengemudi ojol adalah para pejuang yang memperjuangkan haknya memperoleh kehidupan yang layak. Terlebih yang mereka perjuangkan adalah keluarga. Ia pun mengapresiasi gerakan tersebut.

BACA JUGA:Mahasiswa Lantang Tolak Kenaikan BBM

"Semangat mereka, agar keberadaannya menjadi perhatian. Mereka orang yang tangguh, berani mengatasi kesulitan hidupnya dengan menjadi ojeg online. Maka dari itu, tuntutan mereka akan kita perjuangkan," tandas Azis. 

TARIF OJOL NAIK 

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022, pukul 00.00 WIB. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, ada tiga komponen yang melandasi kenaikan tarif ojol. Yakni kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa order minimal 4 kilometer dan kenaikan harga BBM.

“Tanggal 10 September 2022 pukul 00.00 WIB sudah berlaku tarif baru (ojol). Jadi 3 hari setelah keputusan ini diumumkan,” kata Hendro Sugianto dalam konferensi pers, Rabu (7/9).

Dia menjelaskan, tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua).

Untuk Zona I, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.

Zona II, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

Kemudian, Zona III, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.

“Dalam waktu 3 hari aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojek online yang baru,” tandasnya.

Sumber: