Rapat Paripurna DPRD, Papan Nama Eksekutif Tak Terpasang
KOSONG. Dua papan nama bertuliskan Bupati dan Wakil Bupati tidak terpasang di meja pimpinan rapat paripurna DPRD Indramayu. Insiden tersebut melanggar sebagaimana kode etik dan tata beracara. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--
Menurutnya, siapapun yang hadir mewakili dari unsur eksekutif duduk di meja pimpinan rapat, maka selama kegiatannya berlangsung notabene adalah pimpinan eksekutif.
“Pak sekda ini hadir sebagai bupati Indramayu. Jadi, dalam rapat paripurna ini Pak Rinto hadir sebagai bupati dan Ibu Iin ini wakil bupati. Walaupun beberapa jam setelah itu jabatannya ke asal lagi. Jadi, artinya papan nama tetap terpasang. Terpampang di meja ini,” tegasnya.
Sementara itu, jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda tersebut dibacakan Kepala Bappeda-Litbang, Iin Indrayati.
BACA JUGA:Kebijakan Persyaratan Administratif Guru Madrasah Disoal
Dari sejumlah poin untuk Raperda APBD Perubahan 2022 yang disampaikan menyebutkan, dalam rangka peningkatan potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), pada tahun ini sudah dilakukan pendataan objek pajak. Sedangkan terkait riset atau kajian potensi daerah akan dilaksanakan pada tahun depan.
Dia mengatakan, rendahnya realisasi APBD selain masih dalam proses lelang, juga ada beberapa kegiatan mengalami pergeseran waktu pelaksanaan.
Terkait target, program, dan proyeksi, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 134/PMK.07/2022, bahwa dalam rangka mengurangi dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM, daerah diwajibkan menganggarkan belanja perlindungan sosial sebesar 2 persen.
Adapun anggaran untuk penanggulangannya dari dana transfer umum triwulan IV yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum.
Terkait pembagian inventaris kendaraan bermotor, jawabannya menyatakan bahwa kebijakan pembelian sepeda motor sudah melalui perumusan dan analisa kebutuhan pemerintah desa.
BACA JUGA:Keenam Fraksi Minta Tambahan Penjelasan Dua Raperda
“Dimana kebutuhan masyarakat yang dinamis dan cepat berubah harus diimbangi dengan kecepatan pelayanan. Baik pelayanan administrasi maupun pelayanan kebutuhan dasar,” terangnya.
Masih terkait sepeda motor, bahwa implementasi kebijakannya telah sesuai dengan visi Indramayu Bermartabat pada misi kesatu.
Yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang melayani, melindungi, bersih, bebas korupsi, kolusi, nepotisme, transparan, akuntabel, profesional dan demokratis.
Dan misi kedua, bahwa peningkatan pelayanan kehidupan beragama, kepercayaan, pemahaman dan pengamalan agama, serta kerukunan hidup antar umat beragama dan budaya dalam bingkai kebangsaan Bhineka Tunggal Ika.
“Output yang diharapkan dari kebijakan ini adalah meningkatnya pelayanan publik kepada masyarakat yang terlihat dari kecepatan dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Iin.
Sumber: