PT KAI Tutup Tiga Perlintasan Liar

PT KAI Tutup Tiga Perlintasan Liar

ANTISIPASI. PT KAI Daop 3 Cirebon menutup salah satu perlintasan liar di Kabupaten Indramayu yang dinilai membahayakan. Langkah tersebut untuk mengurangi kecelakaan. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

BACA JUGA:Rawan Terseret Arus, Pengunjung Dilarang Berenang di Pantai

Penekanannya, bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain, atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.

Sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

“PT KAI Daop 3 Cirebon menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” ujarnya.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan KA pada Pasal 110.

BACA JUGA:Tuntaskan 22 Ribu Penduduk Miskin

Ketentuan regulasinya menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.

Selain itu, pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA. “Demi keselamatan dan keamanan, kami mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Sumber: