KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Keselamatan Perkeretaapian Melalui Sosialisasi di Sekolah

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Keselamatan Perkeretaapian Melalui Sosialisasi di Sekolah

SOSIALISASI. PT KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Keselamatan Perkeretaapian Melalui Sosialisasi di Sekolah.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 (Daop 3) Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan Kereta Api, khususnya di wilayah operasionalnya, melalui program edukasi dan sosialisasi kepada generasi muda. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian di sekolah-sekolah yang berada dekat jalur Kereta Api.

Program ini merupakan bagian dari roadshow keselamatan perkeretaapian yang dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga mahasiswa di Perguruan Tinggi.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di sepanjang jalur rel kereta api sejak usia dini. Hal ini dilakukan terutama di sekolah-sekolah yang berada di dekat jalur rel, mengingat risiko yang tinggi jika tidak dibarengi dengan pemahaman keselamatan yang baik.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Melalui edukasi seperti ini, kami berharap para siswa dapat memahami risiko yang ada di perlintasan sebidang dan turut menjadi agen perubahan dalam menyebarkan pesan keselamatan kepada lingkungan sekitarnya,” ujar Muhibbuddin.

Selama periode Januari hingga Juni 2025, KAI Daop 3 Cirebon telah menggelar sebanyak 23 kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan di sekolah-sekolah. Dalam setiap kegiatan, Tim Pengamanan KAI menyampaikan sejumlah larangan beraktivitas di sekitar jalur kereta api, antara lain:

  1. Larangan bermain di jalur kereta api
  2. Larangan meletakkan benda di atas rel
  3. Larangan melemparkan benda ke arah kereta
  4. Larangan mencuri atau merusak komponen jalur rel
  5. Larangan membuang sampah di area rel

Selain itu, para siswa juga diperkenalkan dengan dunia perkeretaapian, termasuk video simulasi bahaya menerobos perlintasan, penjelasan mengenai pasal-pasal hukum yang berkaitan dengan keselamatan, hingga dampak kecelakaan di perlintasan sebidang.

Muhibbuddin menambahkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta melakukan tindakan yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan KA.

"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 199 UU tersebut," tambahnya.

Muhibbudin juga menegaskan, KAI Daop 3 Cirebon akan terus melanjutkan program sosialisasi ini di seluruh wilayah operasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keselamatan bersama demi kelancaran perjalanan kereta api. Kami menghimbau masyarakat untuk memberikan pengertian atau teguran kepada siapa saja yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api, karena ini sangat berbahaya,” tutup Muhibbuddin.

Dengan adanya sosialisasi secara masif dan melibatkan generasi muda, diharapkan pesan keselamatan perkeretaapian dapat tersampaikan lebih luas dan efektif, serta menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga keselamatan di sekitar jalur rel. (its)

Sumber: