Polisi Bongkar Praktik Prostitusi, Tega Jual Pelajar 14 Tahun
PROSTITUSI. Kapolres Ciko, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim, menginterogasi JT, tersangka mucikari prostitusi anak di bawah umur. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Praktik prostitusi anak usia di bawah umur di Indonesia, khususnya Cirebon, makin meresahkan. Berbagai upaya pun dilakukan aparat kepolisian untuk membongkar kasus pelanggaran hukum tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian cukup lama, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik prostitusi anak usia di bawah umur di wilayah Cirebon.
Dari kasus tersebut, JT (50) menjadi tokoh yang bertanggung jawab terhadap praktik prostitusi anak di bawah umur. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perannya sebagai mucikari. Menjajakan anak-anak usia di bawah umur untuk memuaskan para lelaki hidung belang.
"Kita berhasil mengungkap dugaan tindak pidana prostitusi yang dilakukan oleh tersangka JT (50). JT berprofesi sebagai mucikari terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Senin (3/10).
Pengungkapan praktik prostitusi ini, lanjut M Fahri, diawali dari adanya informasi masyarakat sekitar. Bahwa di sebuah kos-kosan lingkungannya kerap dijadikan tempat untuk transaksi prostitusi anak usia di bawah umur.
"Ada info sering terjadi transaksi di sebuah kos-kosan di daerah Pilang, Kedawung. Kemudian kami lakukan penyelidikan. Lalu diperoleh info lanjutan pelaku JT sering mempekerjakan anak di bawah umur untuk protitusi," paparnya.
Saat dibekuk petugas, JT diamankan bersama dua orang korban yang dipekerjakan oleh JT. Yakni korban T (14) dan D (14). Keduanya masih merupakan pelajar di tingkat menengah kejuruan.
JT mengaku sudah dua bulan melakukan praktik prostitusi tersebut. Setiap transaksi, ia memasang tarif antara Rp200 sampai Rp800 ribu kepada setiap pelanggannya.
Dari hasil tersebut, JT memperoleh bagian 40 persen dari setiap pelanggan. Sedangkan 60 persen menjadi miliki pekerja seks yang masih di bawah umur.
"Setiap transaksi, apabila dapat 500 ribu, 200 ribu untuk mucikari JT, 300 kepada korban. Dia hanya menawarkan kepada orang yang dikenal, transaksi manual. Jadi tidak online," jelasnya.
Dari penangkapan JT, selain diamankan bersama korban T dan D, dari tangan JT petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima lembar uang tunai pecahan Rp100 ribu yang diduga hasil praktik prostitusi, tiga buah handphone, serta kunci kamar kosan nomor 16 yang ternyata sengaja disewa untuk praktik prostitusi.
"Kita juga mengamankan barang bukti satu buah tisu magic power," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Pandjaitan menambahkan, dalam menjaring anak buahnya untuk dipekerjakan, JT intens berkomunikasi dengan korban. Korban ini bertugas mengajak teman-temannya yang lain yang mau ikut bekerja.
Saat ini, pihaknya baru mengamankan dua korban yang dipekerjakan JT. Namun ke depan akan terus didalami untuk kemungkinan masih ada korban lain yang dipekerjakan JT.
"Ada satu anak korban yang intens komunikasi. Dia mencari temannya yang mau bekerja. Semua orang Cirebon, masih sekolah," kata Perida.
Akibat perbuatannya, JT akan dikenakan pasal 88 jo, 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun. (sep)
Sumber: