Harmonisasi Peran Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Majalengka

Harmonisasi Peran Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Majalengka

Kejaksaan Negeri Majalengka menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp1,9 miliar di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) milik Pemkab Majalengka.--

 

“Idealnya, jabatan bendahara itu kan, memegang uang. Uangnya harus ada di bendahara, secara konsep begitu,” ujarnya ketika diperiksa kepolisian dan kejaksaan.

 

Tapi kenyataannya tidak demikian. Semua uang setelah dicairkan di bank, itu dibawa dan disimpan oleh kuwu. Penggunaannya pun saya tidak pernah tau.

 

“Jawaban itu saya ulang-ulang secara sama. Baik di kepolisian maupun kejaksaan. Saya tak terlibat. Saya tak dipenjara,” ujarnya mengenang pemeriksaan petugas Polisi dan Kejaksaan.

 

Upaya Berantas Korupsi

 

Pemeriksaan terhadap AN, DS, dan beberapa perangkat desa lainnya, merupakan upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Majalengka Polda Jawa Barat.

 

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir menyebut, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya di Majalengka.

 

“Sebagai upaya Kita laksanakan lidik ke bawah ke penerima-penerima bantuan (bansos, bpnt, dll), mengecek berkala pembangunan/pengadaan/pelaksanaan kegiatan dari masing-masing dinas sesuai dengan data anggaran yang turun untuk kabupaten/yang langsung dari provinsi maupun kementerian,” ujarnya Senin 29 Agustus 2022.

 

Menurut AKP Samosir, untuk tahun 2022  terkait kasus korupsi masih ada beberapa berkas proses bolak-balik berkas di kejaksaan, belum ada yang P21. “Baru ada 4 perkara yang P21. Rinciannya nanti nyusul ya,” ujarnya.

 

Namun, di sisi lain, pemeriksaan terhadap AN, DS, dan salah seorang bendahara, menimbulkan kesan kurang baik di masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Para pihak yang diperiksa mendapat kesan ada dugaan rebutan kasus antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam penegakan pemberantasan korupsi.

 

Sebab, pemeriksaan yang dilakukan berjalan bersamaan dan tanpa ada penjelasan apakah kasusnya ditangani oleh kejaksaan atau kepolisian.

 

Pihak Polres Majalengka juga membantah info yang beredar di masyarakat bahwa terjadi rebutan penanganan kasus korupsi antara Kepolisian dan Kejaksaan. “Waduh info darimana, gak ada begitu-begituan. Justru semakin banyak yang menangani kasus korupsi itu bagus, semakin ketat pengawasannya,” tegas Samosir.

 

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut, sah-sah saja jika ada kesan seperti itu. Menurutnya, penegakan hukum itu ada kewenangan masing-masing antara Kepolisian, Kejaksaan bahkan KPK.

 

Yang penting, ketika penyidikan ditangani oleh satu lembaga pada ujungnya ketika masuk dalam tahap penuntutan akan ditangani oleh kejaksaan.

 

“Mereka punya mekanisme dan SOP, masyarakat harus paham, ketika proses, penyelidikan, penyidikan oleh kepolisian, nanti pada penuntutan akan dilempar ke kejaksaan,” ujar mantan ketua wadah pegawai KPK ini, Minggu 11 September 2022.

 

Ada kemungkinan kesan yang timbul ada rebutan kasus adalah, karena masyarakat juga ketika melapor tidak hanya pada satu lembaga. “Misal ada dugaan kasus korupsi, masyarakat melakukan laporan ke Kepolisian, lapor juga ke Kejaksaan. Sehingga nantinya si terduga mendapat panggilan oleh dua institusi tersebut,” tandasnya.

Sumber: