Harmonisasi Peran Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Majalengka

Harmonisasi Peran Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Majalengka

Kejaksaan Negeri Majalengka menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp1,9 miliar di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) milik Pemkab Majalengka.--

 

Ketika ada laporan lembaga-lembaga ini melakukan verifikasi, apakah sudah ada yang menindaklanjuti atau tidak. Masing-masing lembaga punya kewenangan hukum.

 

“Kewenangan mereka sangat luas di daerah, Saran saya agar tidak ada kesan seperti itu, pertama koordinasi diperkuat, kemudian ada sistem informasi kasus, bahwa kasus ini sudah dilakukan penyelidikan oleh instansi ini misalnya,” ujar Yudi.

 

Sementara itu, pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi salah satu fokus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. Kejari bakal dan terus mengawasi secara tegas praktik korupsi di Majalengka baik perorangan maupun korporasi.

 

Keseriusan Kejari Majalengka dalam memberantas kasus korupsi terbilang terbukti. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sejumlah kasus tindak pidana korupsi atau tipikor diungkap dan diselidiki. Ada tiga perkara yang tengah dan telah ditangani oleh Kejari Majalengka.

 

Mulai dari kasus korupsi pada 2019-2021, yakni penyalahgunaan dana Anggaran Dana Desa (ADD) dengan kerugian negara Rp 510.306.710.

 

Korupsi pemberian pinjaman dana nasabah pada Perumda BPR Majalengka cabang Sukahaji dengan kerugian uang negera Rp 3.196.060.400 pada tahun 2018-2019. Dan penyalahgunaan Dana Usaha pada Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) di tahun 2014-2019 dengan kerugian keuangan negara Rp 1.999.578.250.

 

“Dari tiga perkara ini, satu sudah inkracht, satu sudah pemberkasan oleh tim penyidik sebelum akhirnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap 1) dan tahap pemeriksaan saksi-saksi (penyidikan),” ujar Kepala Kejari Majalengka, Eman Sulaeman didampingi Kasi Intelijen, Elan Jaelani, Senin 29 Agustus 2022.

 

Selain penindakan, Eman menyampaikan, Kejari Majalengka juga melakukan upaya pencegahan korupsi dengan cara melakukan sosialisasi dan penerangan hukum ke berbagai elemen masyarakat.

 

Seperti penerangan hukum kepada instansi-instansi pemerintah khususnya kepada instansi yang karena tugas dan kewenangannya rentan terjadi tindak pidana korupsi.

 

Selain itu, melaksanakan program Jaksa Masuk Desa (JMD) dengan tujuan pencegahan korupsi juga dengan harapan dapat menciptakan harmonisasi dan menekan konflik di desa.

 

“Salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS),” ucapnya.

 

Khusus untuk Kejaksaan Negeri Majalengka sendiri, telah melakukan launching program unggulan yaitu “MAPAG DESA”, dengan materi yang diberikan dalam pelayanan Jaksa MAPAG Desa yang merupakan program unggulan Kejaksaan Negeri Majalengka tersebut dan kami tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi.

 

Eman menambahkan, dalam program tersebut, ada empat poin yang disampaikan langsung kepada masyarakat. Di antaranya, penerangan hukum, pelayanan hukum gratis dan pelayanan tilang serta pengantaran barang bukti gratis.

 

 

 

“Sementara, untuk pengamanan aset negara sendiri, kami telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 909.049.000 yang berasal dari 2 perkara korupsi,” ujar dia.

Sumber: