Bawaslu Minta Sekretariat Permanen, Tunggu Persetujuan Bupati

Bawaslu Minta Sekretariat Permanen, Tunggu Persetujuan Bupati

Hj Sri Wijayawati--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nampaknya harus bersabar untuk bisa mendapatkan sekretariat permanen. Meskipun sudah mengajukan, prosesnya tidak mudah, karena harus melewati berbagai tahapan.

Selain hasil kajian, juga harus mendapat restu dari bupati. Hal itu, sebagaimana diakui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Hj Sri Wijayawati. Menurutnya, terkait permohonan Bawaslu sudah dirapatkan dengan instansi terkait.

Hasil dari rapat tersebut, kata dia, proses permintaan persetujuan permohonan dari Bawaslu tersebut, tengah dibuat Pemda melalui Sekda Kabupaten Cirebon selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD). Untuk kemudian bisa disetujui oleh Bupati Cirebon.

"Lagi dibuat proses permintaan persetujuan Pak Bupati. Dari Pengelola BMD yakni pak Sekda ke pak Bupati," ujar Sri, Minggu (9/10).

Sri pun belum bisa menyampaikan permohonan Bawaslu Kabupaten Cirebon tersebut positif diterima, sebelum surat proses permintaan atau permohonan persetujuan ditandatangani Bupati Imron. Namun, ia mengaku nanti akan diinfokan kembali. "Menunggu persetujuan Bapak Bupati dulu ya, nanti berinfo," ungkapnya.

Ia kembali menjelaskan, berdasarkan hasil rapat pihaknya, terkait permohonan penyediaan lahan dan kantor dari Bawaslu Kabupaten Cirebon tersebut, tentu ada pertimbangan untuk bisa disetujui pengajuannya, sesuai aturan yang berlaku.

"Pertimbangannya sebagai lembaga yang bersinergi dangan Pemkab Cirebon dan tempat yang diminta dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, sejauh ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon dinilai belum memenuhi perintah Undang-Undang (UU), untuk memberi fasilitas kantor yang representatif bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Sebab, selama ini, Bawaslu Kabupaten Cirebon belum memiliki kantor sendiri. Kantor yang ditempati masih ngontrak, terkadang sewa dan lokasinya selalu berpindah-pindah. Berbeda dengan KPU setempat yang sebelumnya sudah memiliki kantor sendiri, bahkan sekarang kantor baru dengan dua lantai masuk pembangunan tahap II.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, sampai sekarang Bawaslu belum pernah diberi kantor yang representatif. Kalaupun ada kantor yang ditempati, masih ngontrak. Dan tidak pernah bertahan lama, selalu berpindah-pindah. Tentu, ini memprihatinkan.

Pihaknya juga sudah meminta ke Pemda agar diberi fasilitas kantor yang representatif untuk Bawaslu. Namun belum direalisasikan. Padahal, sudah menjadi kewajiban pemda untuk memberi fasilitas kepada Bawaslu sesuai amanat UU.

"Maka wajar dong ketika kami meminta ke daerah, agar bisa difasilitasi. Karena fasilitasi kantor yang representatif dari Pemda untuk Bawaslu merupakan perintah Undang-undang," tandasnya.

Atas permintaan atau permohonan Bawaslu tersebut, Pemkab Cirebon melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus melakukan upaya pemenuhan permohonan dari Bawaslu Kabupaten Cirebon terkait penyediaan lahan dan bangunan yang diperuntukan bagi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cirebon.

Langkah- langkah konkrit yang telah dilaksanakan BKAD, yakni dengan melakukan peninjauan lokasi, membuat kajian dan rapat hasil kajian. Langkah-langkah tersebut telah dikoordinasikan dengan sekretaris daerah (Sekda) selaku pengelola barang milik daerah secara intensif dan belum lama ini melakukan rapat pembahasan bersama instansi terkait lainnya. (zen)

Sumber: