KPI Dorong Keterlibatan 30 Persen Perempuan Sebagai Penyelenggara Pemilu
PENTING. Sekwil KPI Jabar, Darwinih mendorong kuota minimal keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. FOTO: ISTIMEWA--
INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID - Keterlibatan 30 persen perempuan dalam proses demokrasi menjadi perhatian bagi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Hal ini berkaitan dengan keharusan berperan sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Wilayah KPI Jawa Barat, Darwinih SPd. Bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendorong keterwakilan perempuan dalam proses demokrasi, yaitu terlibat sebagai penyelenggara pada Pemilu 2024.
"Setelah ada pengumuman dari Bawaslu RI pada tanggal 15 September 2022 untuk pendaftaran panitia pengawas kecamatan, saya mendorong perempuan baik kader Koalisi Perempuan Indonesia Provinsi Jawa Barat maupun kader perempuan di lembaga lain untuk mendaftarkan diri," jelasnya, Kamis (20/10).
Karena menurutnya, selain amanat UUD 1945 pada Pasal 28 H ayat (2) sudah jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Juga sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu mengatur agar komposisi penyelenggara pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
BACA JUGA:Tahun Depan, Target 1,5 Juta Ton Padi Harus Tercapai
Di Kabupaten Indramayu, ia mengawal mulai dari pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Ia melihat dari data pendaftar di Bawaslu Kabupaten Indramayu, jumlah keseluruhan yang mendaftar ada 686 orang yang terdiri dari perempuan sebanyak 174 orang dan laki-laki 512 orang.
"Menurutku ini perkembangan yang positif, kalau dilihat dari data per kecamatan, sudah ada keterwakilan perempuannya. Meskipun kebanyakan tidak mencapai 30 persen dari jumlah pendaftar," kata dia.
Tapi sayangnya, lanjut dia, setelah melihat hasil tes tertulis pada pengumuman Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor : 041/KP.01/JB-09/10/2022, dari jumlah total 186 peserta yang lolos 6 besar dimasing-masing kecamatan, jumlah perempuannya hanya 31 orang dari 19 kecamatan. Bahkan di 12 kecamatan tidak ada perempuan yang lolos menduduki 6 besar.
"Padahal di kecamatan tersebut ada perempuan yang mendaftar, bahkan ada jumlahnya lebih dari 4 orang yang mendaftar tapi tidak ada satu orang pun yang lolos tes tertulis. Seperti di Kecamatan Pasekan, Lelea, Sukagumiwang, Anjatan, Kertasmaya, dan Cantigi," sebut dia.
BACA JUGA: Mobil Tangki Pertamina Penyebab Jalur Berlubang, Warga Tegalurung Ancam Blokir Jalan
Dengan hasil tersebut, ia berupaya mengkonfirmasi ke Kantor Bawaslu Kabupaten. Dari sudut pandangnya, menilai tidak ada pertimbangan atau langkah yang diambil oleh pengambil kebijakan di Bawaslu terkait afirmasi kuota 30 persen.
Terlebih lagi jika melihat Peraturan Bawaslu RI terkait perubahan keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksana Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Dalam keputusan pada poin ke dua merubah pedoman pembentukan panwaslu kecamatan pada bagian 5 huruf F tes tertulis dan tes wawancara, angka 2 tertuang dalam hal peserta tes lebih dari 2 kali kebutuhan dalam satu kecamatan.
"Maka tes tertulis dilakukan dengan cara sistem gugur, artinya peserta yang berhak maju ke tahap tes wawancara hanya berjumlah enam orang. Diubah menjadi dalam hal peserta tes tertulis lebih dari dua kali kebutuhan dalam satu kecamatan, maka tes tertulis dilakukan dengan cara sistem gugur, artinya peserta yang berhak maju ke tahap tes wawancara hanya berjumlah enam orang dengan memperhatikan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," papar perempuan yang akrab disapa Wini ini.
Lebih lanjut disampaikan, pada poin ketiga dijelaskan bahwa dalam hal terdapat nilai yang sama untuk penetapan ranking enam atau dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai yang sama dari peserta yang melebihi kebutuhan enam orang, maka Bawaslu kabupaten/kota melakukan langkah-langkah.
Sumber: