Hasil Kunker Dewan Jadi Bahan Tentukan Dana Cadangan

Hasil Kunker Dewan Jadi Bahan Tentukan Dana Cadangan

Rombongan Pansus I, II dan IV DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID – Pembahasan terkait dana cadangan Pilkada, sedang digodok di DPRD. Sudah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) nya. Pansus IV tepatnya. 

Kemarin, rombongan pun bertandang ke Jawa Timur. Guna memperoleh formulasi agar bisa menentukan berapa kebutuhan dan realisasi yang harus dianggarkan dalam menentukan dana cadangan.

Koordinator Pansus IV, Rudiana SE menjelaskan pansus IV berkunjung ke DPRD Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Kabupaten Mojokerto. Kedua daerah ini dipilih, karena sudah merampungkan pembahasan Raperda Dana Cadangan. 

"Dalam kunjungan ke DPRD Kabupaten Mojokerto kami mendapat informasi bahwa Raperda tentang dana cadangan Pilkada serentak di daerah ini sudah masuk ke dalam tahap evaluasi gubernur," kata Rudiana, Rabu (26/10).

BACA JUGA:Dua Desa di Talun Jadi Desa Wisata

Adapun total anggaran yang akan digelontorkan disana, kata pria yang sekaligus merupakan Wakil Ketua DPRD itu, nilainya mencapai Rp86 miliar untuk 16 kecamatan di daerah tersebut. Nilai anggaran tersebut jumlahnya hampir sama seperti di Kabupaten Cirebon. Bedanya jumlah kecamatannya lebih banyak, yakni 40 kecamatan.

"Informasi ini akan menjadi bahan kami untuk dapat mengetahui angka pasti berapa anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Cirebon pada 2024 nanti," kata Rudiana.

Selain itu, DPRD Kabupaten Cirebon pun sedang menggali informasi terkait 3 Raperda lain. Yakni Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren untuk pansus I, Raperda pencabutan beberapa peraturan lingkup urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa untuk pansus II, dan Pansus III terkait Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah (Ripparda).

Sementara itu Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, H Darusa menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi penting mengenai pembahasan raperda tentang pencabutan beberapa peraturan lingkup urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

BACA JUGA:Gali Potensi Pariwisata, Pansus III Tandang ke Jawa Timur

Diantaranya upah tambahan bagi perangkat desa dan kuwu, sama. Hal tersebut diatur oleh peraturan bupati (Perbup) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

"Sementara mengenai bengkok bagi perangkat desa dan kuwu kami meminta agar masyarakat untuk bersabar karena masih menunggu proses kajian berikutnya," pungkasnya.

Sumber: