Dorong Satpol PP Tutup Tambang Ilegal

Dorong Satpol PP Tutup Tambang Ilegal

BERI REKOMENDASI. Komisi III merekomendasikan agar perusahaan tambang ilegal ditutup sampai proses izinnya ditempuh. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mendesak, agar Satpol PP bertindak cepat. Menutup aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. 

Pasalnya, aktivitas pertambangan ilegal cukup banyak. Cukup membahayakan. Sementara pemerintah daerah sendiri tidak bisa menarik pajak. 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM mengatakan, pihaknya menemukan beberapa perusahaan yang tidak berizin.  Karena itu, komisi III meminta satpol PP untuk menutup atau menyetop aktivitas galian sampai proses perizinan selesai ditempuh. 

"Tadi kita rapat kerja dengan beberapa dinas terkait. Termasuk menghadirkan Perusahaan PT Barokah. Memang perizinannya ada kekurangan dan mereka mau untuk menempuhnya dulu. Memberhentikan aktivitas galiannya selama menempuh kekurangan dokumen perizinannya," kata Anton, Senin (31/10).

BACA JUGA:Satpol PP Didesak, Pabrik Penyerobot Jalan Ditindak

Anton mengaku, saat ini pihaknya sedang mendata ada bebarapa titik aktivitas galian yang tidak berizin. Dan langsung membuat nota dinas untuk pemberhentian sementara.

"Kalau tidak berizin, pajak Mineral Bukan logam dan batuan (MBLB) belum bisa ditarik, karena tidak ada payung hukumnya. Maka, Satpol PP harus bergerak cepat," imbuhnya. 

Senada disampaikan, anggota komisi III lainnya, H Mulus Trisla Ageng. "Kita akan datangi pembelinya juga. Kita akan sampaikan bahwa anda membeli barang tambang ilegal karena izinnya belum lengkap. Dan ada UU nya ancaman hukumnya," tegas Mulus. 

"Makanya kita beritahu dulu pembelinya. Karena pembeli sama saja menjadi penadah barang ilegal," ungkapnya. 

BACA JUGA:Hasil Kunker Dewan Jadi Bahan Tentukan Dana Cadangan

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH menyampaikan, persoalan galian ilegal ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Komisi III ke Kecamatan Beber, beberapa waktu lalu. 

PT Barokah sendiri kata dia, dihadirkan dirapat komisi karena waktu itu ada kekurangan kelengkapan dokumen berkaitan dengan penggunaan dokumen. 

Secara izin prinsip, kata Cakra, izinnya percetakan untuk perkebunan jagung. Dan secara izin prinsip itu adanya di Dinas Pertanian. Tapi, kaitan kegiatan yang di sana mengeluarkan material, maka harus ada yang ditempuh perizinannya. 

"Jadi perlu melengkapi dokumen IUP penjualannya," katanya. 

Sumber: