Komisi II Tampung Aspirasi Penyuluh Pertanian

Komisi II Tampung Aspirasi Penyuluh Pertanian

Audiensi Komisi II bersama Distan, BKPSDM, BKAD, dan Forum Komunikasi ASN PPPK Penyuluh Pertanian terkait pemenuhan TPP. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian menuntut hak. yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pasalnya TPP yang mereka terima saat ini, tidak sesuai dengan aturan.

Padahal, statusnya sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, mereka mempunyai hak yang sama dengan ASN lainnya. Tuntutan mereka disampaikan kepada dewan, dan disambut oleh pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (2/12).

Mereka pun beraudiensi bersama pihak terkait. Selain Komisi II, ada juga Dinas Pertanian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda).

Ketua Komisi II, Pandi SE menjelaskan pihaknya mengaku mendapat aspirasi dari mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi ASN PPPK Penyuluh Pertanian terkait TPP mereka yang tak penuh. Pihaknya mengaku akan memperjuangkan aspirasi para penyuluh melalui APBD. Hanya saja, untuk APBD murni 2023 dipastikan belum bisa terakomodir. Mengingat, APBD sudah disahkan. 

BACA JUGA:40 Miliar Dana Cadangan Pilkada Ditetapkan

"Kita akan kawal, untuk di perubahan. Kalaupun tidak 100 persen, ya minimalnya bisa 50 persennya," kata Pandi. 

Komisi II pun tidak akan tinggal diam. Mencoba menggenjot PAD dari perusahaan. "Kita di komisi II akan memaksimal kinerja leading sektor yang menjadi mitra kami, untuk terus menggenjot PAD. Terutama dari perusahaan-perusahaan agar kehadiran mereka bisa berkontribusi menyumbangkan PAD," katanya.

Kepala Dinas Pertanian, Asep Pamungkas menjelaskan, para penyuluh pertanian ini, rupanya selama diangkat, TPP yang diterima tidak semestinya. Misalnya, kata Asep mereka yang golongan IX, kalau ASN mendapatkan Rp5,6 jutaan. Tapi mereka meskipun sama sebagai ASN, tapi TPP yang diterima cuma Rp280 ribu. Lalu, golongan VII, harusnya menerima Rp3,4 jutaan. Tapi yang diterima Rp200 ribu. Perbulannya. 

"Golongan V, harusnya Rp2 jutaan. Tapi yang diterima Rp140 ribu. Jadi mereka nuntut itu," terang Asep usai mengikuti audiensi," tuturnya.

BACA JUGA:Stok Blanko e-KTP Tidak Ada, Jadi Kendala Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cirebon

Kenapa PPPK Penyuluh Pertanian ini keukeuh, karena statusnya sudah sama dengan ASN/PNS. Bedanya, PPPK tidak menerima pensiunan. Adapun untuk gaji pokoknya, sama. Hanya TPP nya saja yang penerimaannya berbeda. 

Rupanya, itu terjadi karena kondisi keuangan pemda terbatas. Sehingga keinginan penyuluh pertanian ini, belum bisa dipenuhi. Harapannya, nanti di 2023 anggaran murni bisa mengcavernya. Namun rupanya terlambat, bisa diupakan di APBD Perubahan. Mantan Sekwan itu menjelaskan, jumlah PPPK Penyuluh Pertanian, se Kabupaten Cirebon mencapai 98 orang.

Sumber: