KPU Akhirnya Terbitkan PKPU No 06/2023, untuk Kota Cirebon 5 Dapil

KPU Akhirnya Terbitkan PKPU No 06/2023, untuk Kota Cirebon 5 Dapil

PKPU No 06/2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten pada Pemilu 2024 sudah ditetapkan, untuk Pileg Kota Cirebon ditetapkan 5 dapil. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYAT CIREBON.ID, CIREBON  - Daerah Pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi untuk Pileg di semua tingkatan pada Pemilu 2024 sudah ditetapkan.

Ketentuan mengenai dapil dan alokasi kursi tersebut, sudah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 06 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten pada Pemilu 2024.

Sesuai dengan PKPU nomor 06 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota dalam Pemilihan Umum, tahap penetapan dapil, memang ada di antara tanggal 01 Januari 2023 sampai 09 Februari 2023, dan tertanggal 06 Februari, KPU sudah menerbitkan PKPU nomor 06 tahun 2023.

Menurut lampiran dari PKPU yang diteken Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari tertanggal 06 Februari 2023 tersebut. Khusus untuk Kota Cirebon, dari dua rancangan yang diusulkan sebagai opsi, PKPU menetapkan rancangan II, dimana Kota Cirebon akan diberlakukan lima daerah Pemilihan.

BACA JUGA: RK Lebih Suka Sampaikan Apa yang Sudah Dilakukan, Jawa Barat Jadi Rebutan Investasi, Sudah Rp175 T

Skemanya untuk Kota Cirebon, Dapil  1 yakni Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan  8 kursi, Dapil 2  Kecamatan Lemahwungkuk  6 kursi, Dapil 3 Kelurahan Argasunya dan Kalijaga  6 Kursi, Dapil 4 yang meliputi Kelurahan Harjamukti, Larangan dan Kecapi 7 Kursi, serta Dapil  5, yakni Kecamatan Kesambi dengan alokasi 8 Kursi.

Saat dikonfirmasi mengenai penetapan Dapil tersebut, Koordiv Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan bahwa akhir tahapan penetapan memang ada di tanggal 9 Februari, namun bisa saja ditetapkan sebelumnya, seperti PKPU yang diteken pada tanggal 06 Februari kemarin.

"Kalau lihat sumbernya dari JDIH KPU, itu memang bisa diakses oleh pihak manapun. Tapi saya hanya akan menyampaikan sesuai tahapan, tidak mendahului tahapan. Kita tunggu surat resmi berupa keputusan KPU RI," ungkap Mardeko.

BACA JUGA: RK Pamit Mau Akhiri Masa Jabatan, Sampaikan Pesan ini untuk Masyarakat Kota Cirebon

Dikatakan Mardeko, meskipun naskah PKPU nomor 06 tahun 2023 sudah bisa diunduh melalui JDIH, untuk di Kota Cirebon, pihaknya secara resmi belum bisa menyampaikan, karena masih menunggu interuksi dari KPU RI.

"Belum ada (Interuksi menyampaikan. Red), karena sesuai tahapan itu nanti tanggal 9 Februari. Nanti KPU Kota Cirebon akan melakukan sosialisasi terkait PKPU penetapan Dapil," imbuh Mardeko. (sep)

Sumber: