Bharada E Tetap Jadi Polisi, Usai Jalani Hukuman akan Bertugas di Sini...

Bharada E Tetap Jadi Polisi, Usai Jalani Hukuman akan Bertugas di Sini...

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E --

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan jika Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjatuhkan sanksi demosi atau penundaan jabatan selama 1 tahun akibat pembunuhan Brigadir J.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya akan bertugas di pelayanan markas (Yanma) Polri selama satu tahun.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu 22 Februari 2023.

Ramadhan mengatakan Bharada Richard Eliezer tetap polisi. Dia mengatakan putusan langsung berlaku hari ini.

BACA JUGA: Golkar Tak Tertarik Gaet Artis, Minta Teguh Rusiana Siap-siap untuk Pilkada

"Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini, yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Bharada E dinyatakan terbukti melanggar etik Polri karena telah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan kepada brig Nopriansyah Yosua Hutabarat di komplek Polri Durentiga nomor 46 Jakarta Selatan, serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merk glock nomor senpi MPF 851, Tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.

Oleh karena itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikenakan sanksi demosi selama 1 tahun.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," ujar dia.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA: Menahan Sakit 76 Jam, Kapolda Jambi Menolak Dievakuasi, Minta Anak Buahnya Dulu yang Diselamatkan

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding.

Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Diketahui, Bharada E telah disidang pada Rabu, 22 Februari 2023 dari pukul 10.00 WIB hingga 17.51 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, TNCC Mabes Polri lantai 1.

Sidang etik itu dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting dengan anggota komisi etik yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjajaya. (jun)

Sumber: