Jabatan Imron Berakhir Desember 2023, Januari 2024 Diganti Pj Bupati

Jabatan Imron Berakhir Desember 2023, Januari 2024 Diganti Pj Bupati

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan ST--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Gonjang-ganjing terkait Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg akhirnya terjawab. Itu berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Senin (12/3).

"Memang surat dari Kemendagri belum turun. Tetapi memastikan kalau awal Januari 2024 posisi bupati sudah diisi oleh penjabat (Pj)," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan ST ketika ditemui Rakyat Cirebon, Selasa (14/3).

Politisi Gerindra ini mengatakan, jabatan Bupati Cirebon akan berakhir pada Desember 2023 yang akan datang. Sementara untuk sisa masa jabatannya nanti akan diganti. Penggantiannya sendiri berdasarkan rumusan gaji pokok dikali sisa masa jabatannya.

"Itu konsekuensi yang akan diterima oleh Bupati Cirebon berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)," jelasnya.

BACA JUGA: Dishub Layani Permintaan Keterbukaan Informasi dari Fokkopimmas, Asdullah: Tak Perlu Takut

Opang begitu dia akrab disapa melanjutkan, AMJ yang berakhir pada Desember 2024 ini, berlaku untuk seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat. Termasuk di antaranya Kabupaten Indramayu yang melaksanakan pilkada pada 2020 lalu.

"Untuk usulan Pj sendiri nanti ada 6 orang. DPRD mengajukan sebanyak 3 orang dan 3 orang lainnya dari provinsi yang mengajukan. Sedangkan untuk penentuan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pj adalah kewenangan Kemendagri," paparnya.

"Hasil konsultasi dengan biro hukum seperti itu. Kalau usulan Pj itu berdasarkan rekomendasi dari 3 dari DPRD Kabupaten dan 3 orang dari provinsi," tandasnya.

Disinggung mengenai siapa saja orang yang bakal diusulkan DPRD Kabupaten Cirebon menjadi Pj Bupati Cirebon nanti, Opang enggan berkomentar banyak. Dirinya mengaku akan fokus terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bupati saja.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon Sopidi menyatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 terkait Akhir Masa Jabatan (AMJ) berakhir pada tahun 2023 ini.

Secara normative, tutur Sopidi, AMJ Kepala Daerah itu dihitung dari pelaksanaan penyelenggaran pilkada. Artinya bagi daerah yang melaksanakan pilkada pada tahun 2018, maka AMJ-nya tahun 2023.

"Itu tertuang di UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah," ungkapnya.

BACA JUGA: UPT Pemasyarakatan Cirebon Raya Kumpulkan 30 Kantong Darah untuk Stok PMI

Hanya saja, SK kepala daerah itu, yang mengeluarkan bukanlah KPU. Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Makanya, ia mengaku tidak mengetahui pasti.

Dalam konteks Bupati Cirebon dari sisi SK, pihaknya tidak mengetahui persis titi mangsanya tahun berapa. Namun berdasarkan informasi yang didapat, itu di tahun 2024.  (zen)

Sumber: