Mumpung Datang, Mahasiswa Harus Paham Fungsi Rumah Penyimpanan Barang Sitaan

Mumpung Datang, Mahasiswa Harus Paham Fungsi Rumah Penyimpanan Barang Sitaan

Para mahasiswa BEM-FH UMC diajak berkeliling kantor, dan melihat gudang penyimpanan Basan dan Baran di Rupbasan Kelas I Cirebon. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KESAMBI - Badan Esekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) dari Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) belajar lapangan, dan melakukan kunjungan studi ke Rumah Penyimpaanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon.

Rombongan para mahasiswa hukum tersebut, diterima langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon, Fajar N Assyifa, yang didampingi Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan, Daniel Charles, serta Kasubsi Administrasi Pemeliharaan, Ari Siswoyo.

Bukan yang pertama kali, disebutkan Fajar, kunjungan studi mahasiswa dari UMC ke Rupbasan ini sebelumnya juga pernah dilakukan, sehingga ini menjadi kelanjutan kunjungan kedua.
"Terima kasih atas kunjungannya, dan telah memilih Rupbasan, untuk menjadi tempat belajar. Ini kunjungan kedua," ungkap Fajar.

Saat ini, diakui Fajar, masyarakat memang belum sepenuhnya mengetahui apa itu lembaga Rupbasan, apa tugas dan fungsi dari Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Barang Rampasan, termasuk para mahasiswa.

Maka dari itu, kunjungan studi tersebut dijadikan kesempatan untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi Rupbasan, terutama kepada para mahasiswa, yang berkuliah pada Fakultas Hukum, mereka wajib mengetahui tentang tugas dan fungsi dari Rupbasan.

"Banyak yang belum mengenal apa itu Rupbasan, Rupbasan merupakan satu satunya instansi pemerintah dibawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang mengelola, memelihara, merawat, dan menjaga barang bukti tindak pidana kejahatan sesuai dengan amanat KUHAP pasal 44 ayat (1) nomor 8 Tahun 1981. Mahasiswa harus tahu dan paham itu," Jelas Fajar.

Sesuai dengan amanah UU sendiri, lanjut Fajar, Rupbasan memiliki peran penting, dimana Rupbasan menjadi tempat penyimpanan benda sitaan dan rampasan negara untuk keperluan proses pengadilan.

Dalam bahasa sederhana, diibaratkan Fajar, Rupbasan ini seperti Instansi Lapas atau Rutan, yang memiliki fungsi menyimpan para tahanan atau narapidana, hanya saja, Rupbasan ini kebagian menerima titipan barang bukti tindak kejahatan dari pelaku.

Selain itu, ada dua objek yang menjadi bidang kerja Rupbasan, yakni barang sitaan dan barang rampasan, dimana pengertian keduanya juga dijelaskan Fajar kepada para mahasiswa.

Setelah mendengarkan penjelasan, pertemuan dan kunjungan studi kemarin pun dilanjut dengan tanya jawab, dan selain itu, para mahasiswa diajak berkeliling, untuk mengenal lebih jauh tugas dan fungsi Rupbasan secara langsung, mereka diajak melihat gudang penyimpanan barang sitaan dan barang rampasan.

"Kami berpesan, mahasiswa harus elalu mengutamakan intelegency, bukan exsistensi, cari tahu apapun yang belum kalian tahu, seperti tenyany Rupbasan ini," kata Fajar. (sep)

Sumber: