Peraturan Bupati-nya Sudah Final, Dipastikan Tahun 2023 Ini Pilwu Serentak Bisa Digelar

Peraturan Bupati-nya Sudah Final, Dipastikan Tahun 2023 Ini Pilwu Serentak Bisa Digelar

Ketua Komisi I DPRD Kab Cirebon, Sofwan ST memastikan Pilwu serentak bisa digelar tahun 2023 ini. FOTO ; ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, SUMBER - Pemilihan kuwu (Pilwu) serentak di tahun ini dipastikan bisa digelar. Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pelaksanaan Pilwu, sudah dibuat. Artinya, tidak ada alasan lagi, untuk dilakukan penundaan.

"Sudah jadi. Dipastikan tahun ini Pilwu bisa dilaksanakan," kata Ketua Komisi I, Sofwan ST, belum lama ini

Terpisah, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana SSTP, menegaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon sudah melakukan persiapan. Bahkan pertengahan Ramadan lalu peraturan Bupati (Perbub) untuk pilwu serentak sudah final.

"Pertengahan Ramadan, kami sudah menyelesaikan rancangan Perbub untuk pilkades serentak bulan Oktober nanti,” ujarnya.

Menurutnya, Perbub soal pilwu serentak, kini tengah dalam proses legal drafting di bagian hukum Pemerintah Kabupaten Cirebon. Targetnya, dalam waktu dekat, sudah bisa masuk ke lembaran daerah sehingga langsung bisa disosialisasikan ke stakeholder termasuk desa-desa yang akan menggelar pilwu serentak.

Nantinya, setelah Perbub resmi diberlakukan, akan diikuti empat tahapan persiapan. "Antara lain pembentukan panitia tingkat kabupaten dan penetapan nama-nama desa yang akan menggelar pilwu serentak,” ucapnya.

Berikutnya, penetapan besaran bantuan keuangan untuk penyelenggaraan pilwu serentak dan penetapan jadwal tahapan pilwu serentak. “Setelah Perbub selesai, langsung ke empat tahapan tadi,” terangnya.

Adit begitu sapaan akrabnya menjelaskan, sesuai agenda, nantinya untuk puncak kegiatan pilwu serentak bulan Oktober 2023. Hanya saja, sejauh ini belum ditentukan kapan jadwal pemungutan suaranya. Yang pasti, pemerintah daerah mengejar target sebelum 1 November 2023.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP mengatakan sistem pilwu setentak, mengunakan sebaran TPS. Sama seperti pilwu serentak 2021 lalu.

“Sistem TPS pilwu serentak nanti, menyebar di beberapa RW yang ada di desa setempat,” imbuhnya. (zen)

Sumber: