PKB Didesak Bentuk Tim Investigasi Jual Beli Nomor Caleg

PKB Didesak Bentuk Tim Investigasi Jual Beli Nomor Caleg

Kader senior PKB, Rachmat Hidayat --

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Muncul desakan agar DPC PKB Kabupaten Cirebon membentuk tim investigasi. Hal itu, terkait dugaan adanya jual beli nomor urut Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan ke KPU.

"Demi terjaganya marwah PKB, ada baiknya unsur pimpinan melakukan rapat secara khusus dengan mengacu pada peraturan partai atau bentuk tim investigasi saja!" tegas kader senior PKB, Rachmat Hidayat, Selasa (23/5).

Karena kata dia, apa yang disampaikan H Tanung atas ungkapan HM Luthfi yang disaksikan Emha Syahirul Alam, diperlukan adanya klarifikasi dari HM Luthfi dan para saksi. Menyangkut marwah PKB yang selama ini tidak pernah terdengar praktik suap dalam penomoran caleg.

Ia pun menyerang balik statemen Ketua LPP DPC PKB, Zaenal Muttaqin yang menyatakan terkait itu hanyalah fitnah belaka sebagai upaya menghancurkan PKB dari dalam. Statmen itu terkesan justifikasi yang tidak problem solving terhadap soal krusial. Menurutnya jawaban LPP tidak mengarah pada penyelesaian masalah.

"Politik itu riang gembira dan selalu tebarkan kemanfaatan. Dan ingat drajat tertinggi dari politik itu adalah kemanusiaan," katanya.

Menurutnya jawaban LPP tidak mengarah pada penyelesaian masalah. Ia pun tidak aneh ketika muncul ancaman pindah partai berjamaah. Sebenarnya kata dia, sudah banyak kader potensial yang hijrah dan menjadi Bacaleg partai lain. Imbas dari kekacauan internal partai. Efek dari ketidakprofesionalan DPC PKB dalam perekrutan bacaleg.

Adapun terkait strategi pemenangan di pemilu, tentu menyangkut banyak pihak dalam struktur organisasi partai. Karena pihak-pihak yang terlibat di dalamnya memiliki tanggung jawab pada pemenangan di setiap dapilnya. "Penomorurutan jika tersembunyi dan rahasia akan menimbulkan stigma negatif, saling curiga mencurigai," ungkapnya.

Mestinya penentuan Bacaleg menggunakan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan partai, terkait penetapan Data Caleg Sementara (DCS) rujukannya ketentuan pasal 18 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ) peraturan PKB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Juknis Rekrutmen dan Seleksi Caleg PKB 2024 yaitu dengan mengelar rapat pleno di semua tingkatan.

"Sedangkan kita tidak ada pleno sama sekali. Pernah ada rapat, tapi itu bukan rapat pleno. Sebab rapat pleno ada aturannya, dihadiri 50 persen plus 1 pengurus. Coba bayangkan DPP PKB saja menggelar rapat pleno karena taat pada amanah peraturan partai. Supaya caleg yang kita daftarkan sah dan berpayung hukum kuat," katanya.

Ia juga mengkritik statement Ketua LPP DPC PKB yang menyatakan incumbent bisa bertarung di nomor urut berapa saja. Jika demikian, kenapa harus ada incumbent anggota legislatif yang berada di nomor urut 1.

"Ucapan Ketua LPP ini bertentangan dengan faktual politik dan bisa berdampak fatal lemah syahwat politik caleg incumbent nomor 'sepatu'. Jadi, jika masih magang di PKB lebih baik belajar lagi mas!" tegasnya.

Sebelumnya polemik PKB terkait dugaan adanya praktik jual beli nomor urut Bacaleg tidak pernah terjadi. Fitnah semata, demi menghancurkan target PKB.

Hal itu, disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Cirebon, H Jamil Abdul Latief Lc ME melalui LPP DPC PKB Kabupaten Cirebon, Zaenal Muttaqin. Menurutnya, polemik nomer urut, sebenarnya tidak perlu ditanggapi. Tetapi dinamika yang terjadi, sudah mengarah ke fitnah. Maka, menanggapinya sudah menjadi keharusan.

"Penempatan nomer urut, merupakan bagian dari strategi kita. Jadi, tidak penting menjelaskan ke publik bagaimana rasionalisasi penempatan nomer urut untuk bacaleg," kata Zaenal. (zen)

Sumber: