Proses Migrasi Warga Perbatasan Sukapura Rampung, Dipastikan Punya Hak Pilih di Kota Cirebon

Proses Migrasi Warga Perbatasan Sukapura Rampung, Dipastikan Punya Hak Pilih di Kota Cirebon

Disdukcapil Kota Cirebon saat turun jemput bola memberikan pelayanan di titik perbatasan Kelurahan Sukapura. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Proses migrasi kependudukan warga di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon, yang titiknya berada di Kelurahan Sukapura, dan beberapa waktu lalu sempat dipersoalan, saat ini sudah berjalan dan selesai dilakukan.

Dengan demikian, para warga di wilayah jalan Saputrat tersebut, sudah sah dan tercatat secara kependudukan menjadi warga Kota Cirebon.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Rahmat Saleh mengungkapkan, dari 10 kelurahan yang memiliki titik perbatasan, hanya di wilayah Sukapura yang memiliki warga dan harus dimigrasikan.

Proses migrasi kependudukan warga perbatasan sudah dilakukan secara kolektif, meskipun ada yang mengurus secara mandiri.

"Ada 10 kelurahan titik perbatasan, tapi yang ada warga yang perlu bermigrasi di Sukapura saja, ada yang kolektif ada yang masing-masing. Kita juga koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Cirebon," ungkap Rahmat kepada Rakyat Cirebon.

Dari data yang ada di Disdukcapil Kota Cirebon, disebutkan Rahmat, secara kolektif, sudah ada 36 Kartu Keluarga yang bermigrasi dan sudah tercatat sebagai warga Kota Cirebon.

36 Kartu Keluarga tersebut berisikan 155 penduduk, dengan setelah disaring, ada 100 warga yang wajib KTP, dan diluar itu, ada beberapa KK yang mengurus perpindahan kependudukannya secara mandiri.

"155 jumlah penduduk, resmi jadi warga Sukapura, Kota Cirebon. Itu yang mengurus kolektif, tapi ada yang mengurus sendiri, sekitar 4 KK," jelas Rahmat.

Dengan sudah resmi dan tercatatnya warga di perbatasan Kelurahan Sukapura sebagai warga Kota Cirebon, ditambahkan Rahmat, pihaknya pun berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait dengan data kependudukan.

Termasuk dengan unsur penyelenggara Pemilu, karena selain status kependudukannya yang harus diperjelas, warga di perbatasan juga harus dilindungi dari sisi hak pilihnya.

"Dipastikan warga perbatasan punya hak pilih di Kota Cirebon, kita juga sudah dikoordinasikan dengan KPU dan Bawaslu, karena saat proses dulu, KPU dan Bawaslu juga ikut mengawal," kata Rahmat.

Sebelumnya, Disdukcapil juga sudah turun secara jemput bola untuk memberikan pelayanan kependudukan langsung di lapangan kepada warga di perbatasan Kelurahan Sukapura, meskipun saat itu pelayanannya baru fokus di pembuatan akta kelahiran anak. (sep)

Sumber: