Wacana Pilkada Dipercepat, KPU Kota Cirebon Mulai Sesuaikan Tahapan
Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--
RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Setelah menghitung dan memperkirakan beberapa faktor yang mengikuti pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang bakal digelar serentak, muncul wacana pelaksanaan Pilkada yang semula akan digelar November, akan dipercepat.
Bahkan, wacana tersebut sudah diseriusi oleh KPU-RI, dengan menggelar rakor bersama KPU se-Indonesia yang khusus membahas hal tersebut.
Beberapa waktu lalu, KPU provinsi, dan KPU kota dan kabupaten sudah diundang oleh KPU RI dalam sebuah rakor kesiapan, untuk antisipasi jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang percepatan Pilkada ini jadi diterbitkan.
Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak tahun 2024, diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, sehingga jika ada perubahan, termasuk waktu pelaksanaan, maka kembali perlu diterbitkan Perppu.
Untuk waktunya, Pasal 201 poin 8 UU tersebut berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Oleh-oleh dari rakor yang digelar di Solo tersebut, KPU Provinsi, serta KPU kabupaten dan kota, diminta untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah, terkait kesiapan pendanaan Pilkada yang dibiayai melalui APBD.
"Saya habis rakor di Solo terkait hal Pilkada ini. Ada wacana digelar lebih cepet," demikian disampaikan Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko kepada Rakyat Cirebon.
Disebutkan Mardeko, selain seluruh jajaran KPU diminta untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemda, ada beberapa point strategis yang juga dibahas dalam rakor di Solo tersebut.
Diantaranya, KPU RI sudah lebih cepat mempersiapkan draft tahapan Pilkada, sehingga jika pelaksanaan jadwal Pilkada mengalami percepatan, tahapan sudah siap.
"Tahapan Pilkada direncanakan selama 10 bulan, dan direncanakan pada bulan Desember 2023, tahapan Pilkada akan dimulai," sebut Mardeko.
Konsekuensinya, kata Mardeko, jika tahapan Pilkada dimulai pada bulan Desember 2023, maka selambat-lambatnya, satu bulan sebelum tahapan dimulai, yakni bulan November, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pendanaan Pilkada sudah harus ditandatangani antara KPU dengan Pemerintah Daerah.
Jika tahapan dipercepat, dampaknya juga akan mempercepat waktu pendaftaran, terlebih para bakal calon yang akan maju di jalur perseorangan.
"Secara otomatis, proses pendaftaran jalur perseorangan akan maju dan diperkirakan, antara bulan Maret-April, berkas dukungan sudah harus disiapkan dan didaftarkan ke KPU," ujar Mardeko.
Beberapa pertimbangan munculnya wacana percepatan pelaksanaan Pilkada serentak ini, dijelaskan Mardeko, diantaranya, pertimbangan jika Pilkada ini dilaksanakan serentak di bulan November, maka akan ada potensi tidak terjadi keserentakan dalam hal pelantikan, karena setelah proses pemungutan dan penghitungan suara ada potensi gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK) sehingga membutuhkan waktu untuk prosesnya kurang lebih dalam kurun waktu 3 bulan.
Sumber: