Tersangka Kasus Pataraksa, Sudah Kembalikan Kerugian Negara

Tersangka Kasus Pataraksa, Sudah Kembalikan Kerugian Negara

PENGEMBALIAN. Ka Kejari Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH (tengah) menunjukan sisa kerugian negara dalam kasus Pataraksa sudah dikembalikan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Tiga tersangka kasus Alun-alun Pataraksa, sudah mengembalikan kerugian negara. Dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH menjelaskan kerugian negara dalam proyek pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa sebesar Rp 1.227.319.260,80. Sepenuhnya sudah dikembalikan.

Yudhi menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, Rp 623.285.856 telah disetorkan ke kas Provinsi Jawa Barat. Sisanya, Rp 604.030.404,80, telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon sebagai titipan uang pengganti.

Uang tersebut berasal dari beberapa tersangka, yaitu Rp 354 juta dari tersangka E, Rp 50 juta dari tersangka B, dan Rp 200 juta dari tersangka AM. "Uang ini akan segera kami setorkan ke rekening dan kemudian diajukan sebagai proses dalam persidangan," kata Yudhi, Jumat 28 Juni 2024.

Ia menambahkan pihaknya saat ini sedang mempercepat pengisian pemberkasan agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. "Dari total kerugian, 100 persen uang sudah dikembalikan semua," tegas Yudhi.

Disinggung terkait pengaruh dari pengembalian kerugian negara terhadap proses hukum, Yudhi pun menjawab bawah pengembalian ini merupakan bagian dari pertimbangan dalam proses penuntutan resmi.

Sebelumnya pada saat penetapan tersangka, Yudhi menjelaskan berdasarkan perhitungan auditor, kasus pataraksa ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.227.319.260,80. Dari hasil kerugian negara tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta.

Maka masih ada sisa setengahnya dari hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa.

Tersangka disangkakan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi. (zen)

Sumber: