Selisih 51 Suara, KPU Tetapkan Kursi Terakhir Dapil 2 Milik Demokrat
BERSAMA. Saksi PAN dan Demokrat berpelukan usai forum pleno tingkat kota di kantor KPU. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Setelah melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 014 Panjunan, dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 062 Pegambiran, KPU Kota Cirebon melaksanakan tahapan akhir dari pelaksanaan putusan MK tersebut.
Selasa (02/07) kemarin, KPU Kota Cirebon melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota untuk calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil 2 Lemahwungkuk.
Proses rekapitulasi dilakukan dalam supervisi KPU Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Porkab Cirebon Kembali Digelar untuk Memburu Bakat Atlet Muda Berprestasi Menuju Porprov 2026
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi'i mengungkapkan, rekapitulasi tingkat kota ini menjadi proses akhir dari pelaksanaan putusan MK, dimana hasil dari supervisi KPU Jawa Barat, sebagaimana diperintahkan MK, KPU Kota Cirebon sudah melaksanakan PUSS dan PSU dengan sebaik-baiknya.
"Ini memberikan pesan kepada kita, bahwa KPU komitmen pada ketentuan hukum yang ada, dalam pelaksanaan setiap kinerjanya si kepemiluan," ungkap Abdullah.
Salahsatu indikatornya, disebutkan Abdullah, KPU Kota Cirebon berhasil melaksanakan PUSS dan PSU secara maksimal, terlihat dari meningkatnya partisipasi pemilih pada PSU, dari pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari lalu.
BACA JUGA:Dua Jaringan Media Besar, Disway Network-B Universe Sepakat Kerjasama
"Perintah MK sudah kita laksanakan sebaik-baiknya. KPU komitmen mengawal proses ini dengan baik. Hasil supervisi kami di dua daerah yang diperintahkan PSU, KPU Kota Cirebon sudah mengupayakan partisipasi publik setinggi-tingginya. Ini menjadi proses pendewasaan demokrasi dari tahun ke tahun, kedepan proses ini harus kita jaga," kata Abdullah.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, plenot rekap tingkat kota kemarin, hanya membuka form D-Hasil untuk Kecamatan Lemahwungkuk, karena PUSS dan PSU dilaksanakan di dapil II Kecamatan tersebut.
Kemudian, form D-Hasil tersebut, akan dijumlahkan dengan D-Hasil dari kecamatan lainnya, yang tidak mengalami perubahan, sehingga itulah yang menjadi rekap perolehan suara tingkat Kota Cirebon pasca pelaksanaan putusan MK.
BACA JUGA:Sepekan, 31 Persen Warga Kabupaten Cirebon Dicoklit KPU
"Hanya membuka untuk D-Hasil di Dapil 2, ditambahkan hasil dari PUSS dan PSU," ungkap Mardeko.
Dengan pleno rekap tingkat kota ini, lanjut Mardeko, PUSS dan PSU yang menjadi perintah MK selesai dilaksanakan, dan hasilnya, dua parpol yang awalnya memiliki suara draw, yakni PAN dan Demokrat sudah memiliki selisih dengan keunggulan untuk Demokrat.
"Sudah ada selisih antara PAN dan Demokrat, sebanyak 51 suara. Saat ini, kursi terakhir, kursi keenam milik Demokrat. Hasil ini, sesuai arahan RI, dibawa ke Provinsi," jelas Mardeko.
BACA JUGA:Didi Tasidi, Putra Cirebon Siap jadi Jaksa Agung
Setelah ini, kata Mardeko, KPU masih memiliki tugas, untuk melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi, dan penetapan Caleg terpilih, sebagai dasar untuk menentapkan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029.
"Hari ini rekap suara, penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih belum. Penetapan kursi dan caleg terpilih kita tunggu interuksi KPU RI, karena daerah lain ada yang diperintahkan PSU dalam waktu 45 hari," kata Mardeko. (sep)
Sumber: