Desak Pj Bupati dan Ketua DPRD Evaluasi Dirut BKC, ICC: Harus Ada Peremajaan

Desak Pj Bupati dan Ketua DPRD Evaluasi Dirut BKC, ICC: Harus Ada Peremajaan

TEGASKAN. Ketua ICC, Aceng Sudarman mendesak Pj Bupati dan Ketua DPRD mengevaluasi Dirut BKC. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Masa jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Kabupaten Cirebon (BKC), Suating yang telah berlangsung selama 29 tahun, memicu sorotan tajam dan desakan evaluasi dari berbagai pihak.

Salah satu desakan itu, disuarakan Ketua Indonesia Crisis Center (ICC), Aceng Sudarman, ketika ditemui Rakyat Cirebon, Selasa 16 Juli 2014. Ia menilai perlunya peremajaan dan peningkatan kinerja di jajaran kepemimpinan BKC, mengingat minimnya kemajuan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aceng menekankan bahwa kepemimpinan Suating selama hampir tiga dekade tidak memberikan dampak positif yang signifikan bagi BKC maupun PAD Kabupaten Cirebon. "Harus ada peremajaan di BKC. Tidak ada kemajuan berarti selama ini, dan PAD tidak menunjukkan peningkatan signifikan," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi dan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi pun disorotnya. Pasalnya baru menyadari lamanya masa jabatan Suating. "Saya heran kenapa baru sekarang mereka menyadari bahwa Suating sudah menjabat selama puluhan tahun. Ketua Dewan tampaknya baru bangun dari tidurnya," tuturnya.

Aceng juga mempertanyakan kinerja Asisten Daerah yang membidangi perekonomian dan Kepala Bagian Perekonomian. "Apakah mereka tidak memberikan informasi kepada Pj Bupati dan Ketua Dewan, sehingga mereka tidak mengetahui bahwa Dirut BKC sudah menjabat begitu lama?" ungkapnya.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon ini juga menantang keseriusan rencana evaluasi terhadap Dirut BKC. "Apakah evaluasi ini akan ditindaklanjuti atau tidak? Pejabat berwenang seperti Pj Bupati, Ketua Dewan, Dewan Pengawas, dan Asisten yang membidangi harus serius," ungkapnya.

Menurut Aceng, jika evaluasi dilakukan dengan serius, Suating seharusnya diberhentikan dan digantikan dengan individu yang memiliki kemampuan manajerial perbankan yang lebih baik. "BKC perlu diremajakan dan harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kemampuan manajerial perbankan," katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya BKC untuk sinkron dengan regulasi dari Bank Indonesia dan berorientasi pada profit untuk meningkatkan PAD. "Selama ini, keuntungan Perumda hanya dinikmati oleh oknum pejabat di dalamnya,” lanjutnya.

Aceng membandingkan BKC dengan BPRKS di Kota Cirebon yang telah menunjukkan kemajuan luar biasa meski baru berdiri selama lima tahun. "BKC tidak menunjukkan kemajuan signifikan karena keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir orang di dalamnya, sehingga daerah tidak mendapatkan apa-apa,” ungkapnya.

Ia mengusulkan agar Pj Bupati dan Ketua Dewan mempertimbangkan opsi swastanisasi BKC untuk kejelasan PAD yang lebih baik. "Jika isu masa jabatan Suating tidak ditindaklanjuti, maka patut dipertanyakan ada apa sebenarnya dengan Pj Bupati dan Ketua Dewan?" tambah Aceng.

Langkah konkret segera diperlukan untuk peremajaan dan restrukturisasi kepemimpinan di BKC demi peningkatan kinerja dan kontribusi terhadap PAD. Dengan masa jabatan Suating yang mencatatkan rekor, perubahan mendesak diperlukan untuk masa depan BKC yang lebih baik.

Sebelumnya, Suating telah menjabat sebagai Dirut BKC sejak 1995, ketika bank tersebut masih bernama BKPD Babakan dan dimiliki oleh Pemkab Cirebon. Kepemimpinannya berlanjut saat nama bank berubah menjadi BPR Babakan pada 2019, dan kemudian menjadi BKC. Hingga kini, Suating masih memegang jabatan Dirut di kantor pusat BKC di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. (zen)

Sumber: