IRB Ketiga Terbawah Se Jabar, Tahun Ini, Pemkab Proses Usulan Zona Integritas Menuju WBK

IRB Ketiga Terbawah Se Jabar, Tahun Ini, Pemkab Proses Usulan Zona Integritas Menuju WBK

PEMKAB Cirebon sedang memproses usulan zona integritas menuju WBK atau Wilayah Bebas Korupsi ke Kemenpan-RB. Usulannya paling lambat harus diajukan tanggal 31 Juli bulan ini. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kabupaten Cirebon berada diurutan ketiga terendah se Jawa Barat. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) baru memproses usulan zona integritas menuju WBK atau Wilayah Bebas Korupsi.

"IRB nya kita masih tiga terendah di Jabar," kata Kabag Organisasi Pemkab Cirebon, Agung Firmansyah, ketika dihubungi Rakyat Cirebon, Jumat 26 Juli 2024.

Kendati demikian nilai indeksnya mengalami kenaikan. Sebelumnya Indeks RB Kabupaten Cirebon meraih predikat C dengan nilai indeks 57. Tahun ini naik predikatnya menjadi B dengan nilai indeks 68. Itulah kenapa, kata Agung baru sekarang Pemkab mengajukan usulan WBK.

Berkaca dari portal Menpan.go.id, ada sejumlah predikat dalam penilaian Indek RB. Tertingginya adalah predikat AA. Predikat itu, diberikan manakala memiliki nilai indek RB dari 90-100. Interpretasinya sangat memuaskan.

Kemudian dibawahnya, predikat A dengan Indeks RB 80-90. Interpretasinya memuaskan. Setelah itu, predikat BB dengan indeks 70-80 dengan interpretasi sangat baik. Dibawahnya ada predikat B dengan indeks 60-70, interpretasinya baik.

Dibawahnya lagi, ada predikat CC. Indeksnya 50-60 dengan interpretasi cukup atau memadai. Setelah itu, predikat C. Indeksnya 30-50, interpretasinya kurang. Terbawah, predikat D dengan indeks 0-30 interpretasinya sangat kurang.

Agung menjelaskan, menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Sedangkan Pelayanan, dibuktikan oleh tingkat kepuasan masyarakat. Sementara pengawasan, harus dibuktikan dengan hasil. "Salah satu tujuan WBK ini bagaimana Pemkab Cirebon bebas dari korupsi," katanya.

"Ada sembilan indikator dan salah satunya adalah manipulasi peraturan serta penyalahgunaan jabatan. Kalau WBK sudah terbentuk, diharapkan Kabupaten Cirebon bebas dari korupsi," katanya.

Pemkab Cirebon melalui Bagian organisasi, sedang memproses usulan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Pengusulannya diajukan ke Kemenpan-RB dan paling lambat harus diajukan tanggal 31 Juli bulan ini.

Menurutnya, predikat WBK merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap Pemkab maupun Pemkot di Indonesia. Untuk Kabupaten Cirebon, pihak organisasi sudah menyelesaikan proses administrasi.

Tinggal, menyisakan verifikasi dilapangan saja. Saat ini tim organisasi sedang turun kelapangan , pada masing-masing bagian. "Kalau untuk administrasi, semuanya sudah lengkap. Tinggal verifikasi dilapangan saja," katanya.

Kata Agung saat ini ada tujuh titik terkait pengajuan zona integritas menuju WBK. Ketujuh titik tersebut adalah Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kemudian dua Rumah Sakit milik Pemkab yakni RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun kemudian Puskesmas Beber, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sedangkan zona integritas sendiri, berkaitan dengan manajemen perubahan, pelayanan dan pengawasan. (zen)

Sumber: