Pelaku UMKM di Kawasan Warem Goa Macan Akan Mendapat Pembinaan dan Pendampingan

Pelaku UMKM di Kawasan Warem Goa Macan Akan Mendapat Pembinaan dan Pendampingan

KOMITMEN. Kadinkop dan UKM, Dadang Suhendra menyampaikan akan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para pengusaha kawasan Warem Goa Macan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pelaku UMKM di kawasan Goa Macan Palimanan Barat akan mendapat pembinaan dan pendampingan. Dilakukan sebagai bagian dari tindaklanjut pasca dilakukan penertiban.

Pasalnya, para pengusaha kecil yang sudah menggantungkan nasibnya lewat aktivitas perniagaan dikawasan tersebut banyak yang terdampak.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para pelaku UMKM yang terdampak.

"Sesuai dengan tupoksi kami dan arahan dari Bapak PJ Bupati Cirebon, kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan, khususnya kepada para pelaku UMKM," kata Kepala Dinkop UKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra MSi Jumat, 2 Agustus 2024.

Dadang menjelaskan bahwa pihaknya telah mulai mendata jumlah pelaku UMKM yang terdampak dan memastikan mereka terdaftar sebagai masyarakat Kabupaten Cirebon. Saat ini, koordinasi telah dilakukan dengan Kecamatan Gempol dan perangkat Desa Palimanan Barat untuk persiapan penertiban.

"Berdasarkan data yang kami peroleh, sebanyak 48 pelaku usaha kecil di Warem Goa Macan memiliki KTP Kabupaten Cirebon. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kecamatan Gempol dan perangkat Desa Palimanan Barat, kami tinggal menunggu waktunya setelah penertiban," katanya.

Untuk memastikan keberlanjutan usaha mereka, Dinas Koperasi dan UMKM juga akan berkoordinasi dengan dinas sosial terkait balai latihan kerja, serta berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait lainnya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM untuk tetap produktif dan mengembangkan usaha mereka pasca-penertiban. Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk mendukung keberlangsungan usaha kecil di wilayah tersebut.

Sebagaimana diketahui, Selasa lalu, 31 Juli 2024, Warem di kawasan Goa Macan, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, telah dibongkar, diratakan dengan menggunakan alat berat.

Penertiban ini merupakan hasil dari serangkaian tindakan dan peringatan yang diberikan oleh Pemkab Cirebon melalui Satpol-PP. Proses pembongkaran berlangsung tanpa hambatan, sebagian besar bangunan sudah dikosongkan oleh pemiliknya sebelum eksekusi dilakukan.

Langkah itu pun disambut antusias oleh warga setempat. Mukhtar Islahudin, warga Desa Palimanan Barat, menyatakan kepuasannya terhadap tindakan pemerintah dalam menangani masalah tersebut.

"Kami senang akhirnya pemerintah mengambil langkah nyata untuk meminimalisasi praktik tidak terpuji di kawasan ini," ujarnya.

Goa Macan telah menjadi sorotan sejak tahun 1970-an, ketika kawasan ini mulai disalahgunakan dari fungsi awalnya sebagai warung makan dan tempat ngopi bagi sopir kendaraan.

Seiring waktu, tempat ini berubah menjadi pusat aktivitas yang meresahkan warga, termasuk karaoke, konsumsi minuman keras, dan dugaan praktik prostitusi.

Pj Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya MSi, menjelaskan bahwa tindakan ini telah melalui proses panjang mulai dari teguran hingga peringatan sebelum akhirnya eksekusi dilakukan. "Dari 26 bangunan, 19 dibongkar oleh pemiliknya sendiri, sisanya dirobohkan menggunakan alat berat," kata Wahyu.

Selain tindakan kuratif, pemerintah juga berencana melakukan langkah antisipatif untuk mengatasi dampak sosial dari penertiban ini. "Kami akan mendukung masyarakat terdampak melalui program pemberdayaan dan UMKM," tambah Wahyu.

Pemkab Cirebon juga akan terus melakukan pemantauan untuk mencegah bangunan-bangunan ilegal kembali berdiri di kawasan tersebut.

"Jangan sampai kucing-kucingan. Dibongkar malah dibuka lagi. Kami berharap masyarakat turut serta dalam pengawasan agar tidak ada lagi kegiatan di luar aspek hukum," pungkasnya. (zen)

Sumber: