Pemkab Cirebon Tertibkan Warem Goa Macan, Warga Berikan Dukungan
DIRUBUHKAN. Pemkab menurunkan alat berat untuk meratakan puluhan bangunan yang dijadikan warem di kawasan Goa Macan, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. FOTO: IST/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Puluhan warung remang-remang (warem) di kawasan Goa Macan, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, dibongkar oleh aparat gabungan pada Selasa, 31 Juli 2024. Aksi ini dilakukan oleh ratusan petugas dari Satpol-PP, Kepolisian, TNI, BPBD, dan dibantu sejumlah alat berat.
Penertiban ini merupakan hasil dari serangkaian tindakan dan peringatan yang diberikan oleh Pemkab Cirebon melalui Satpol-PP. Proses pembongkaran berlangsung tanpa hambatan, sebagian besar bangunan sudah dikosongkan oleh pemiliknya sebelum eksekusi dilakukan.
Kebijakan tegas ini disambut antusias oleh warga setempat. Mukhtar Islahudin, warga Desa Palimanan Barat, menyatakan kepuasannya terhadap tindakan pemerintah dalam menangani masalah tersebut. "Kami senang akhirnya pemerintah mengambil langkah nyata untuk meminimalisasi praktik tidak terpuji di kawasan ini," ujarnya.
Goa Macan telah menjadi sorotan sejak tahun 1970-an, ketika kawasan ini mulai disalahgunakan dari fungsi awalnya sebagai warung makan dan tempat ngopi bagi sopir kendaraan. Seiring waktu, tempat ini berubah menjadi pusat aktivitas yang meresahkan warga, termasuk karaoke, konsumsi minuman keras, dan dugaan praktik prostitusi.
Rokhman, warga lain, mengungkapkan kegelisahan yang dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun. "Kami kerap terganggu oleh kebisingan dan aktivitas yang tidak pantas. Pembongkaran ini adalah harapan warga untuk mengembalikan kawasan ini ke fungsi yang sebenarnya," ujarnya.
Pj Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya MSi, menjelaskan bahwa tindakan ini telah melalui proses panjang mulai dari teguran hingga peringatan sebelum akhirnya eksekusi dilakukan. "Dari 26 bangunan, 19 dibongkar oleh pemiliknya sendiri, sisanya dirobohkan menggunakan alat berat," kata Wahyu.
Selain tindakan kuratif, pemerintah juga berencana melakukan langkah antisipatif untuk mengatasi dampak sosial dari penertiban ini. "Kami akan mendukung masyarakat terdampak melalui program pemberdayaan dan UMKM," tambah Wahyu.
Pemkab Cirebon juga akan terus melakukan pemantauan untuk mencegah bangunan-bangunan ilegal kembali berdiri di kawasan tersebut.
"Jangan sampai kucing-kucingan. Dibongkar malah dibuka lagi. Kami berharap masyarakat turut serta dalam pengawasan agar tidak ada lagi kegiatan di luar aspek hukum," pungkasnya. (zen)
Sumber: