Jelang Pilkada, ASN Tak Netral Sanksi Tegas Menanti

Jelang Pilkada, ASN Tak Netral Sanksi Tegas Menanti

TEGASKAN. Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menegaskan ASN harus menjaga netralitas. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Menjelang Pilkada, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya MSi menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap netral. Tim khusus (Timsus) telah dibentuk untuk memantau dan menjaga netralitas ASN.

Bagi ASN yang tidak mematuhinya, ancaman serius sudah menanti. Sanksi tegas akan diberlakukan. “Netralitas ASN adalah keharusan. Jika ada yang terbukti tidak netral, akan ada tindakan tegas,” kata Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya.

“Kami telah membentuk tim khusus untuk memantau dan menindaklanjuti pelanggaran terkait netralitas ASN. Kami akan memastikan ASN tetap netral dan memberikan himbauan yang diperlukan,” tambahnya.

Dengan segala persiapan ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap proses Pilkada dapat berlangsung lancar tanpa gangguan berarti.

Langkah ini kata dia, sebagai bagian dari upaya antisipasi dan persiapan menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Cirebon berjalan dengan aman dan kondusif.

Wahyu Mijaya menjelaskan, bahwa Kabupaten Cirebon memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar 1,7 juta jiwa, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.318 lokasi yang mengalami penurunan dibandingkan dengan TPS pada Pemilu 2024.

Kabupaten Cirebon terbagi menjadi dua wilayah hukum, yakni Polresta Cirebon yang mencakup 34 kecamatan, dan Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) yang mengawasi enam kecamatan. Persiapan yang dilakukan mencakup berbagai aspek, termasuk pencegahan isu-isu seperti kenakalan remaja yang dapat mengganggu jalannya Pilkada.

“Kita berupaya memastikan seluruh wilayah tetap dalam kondisi aman, dengan langkah antisipasi yang dilakukan sejak awal,” ujar Wahyu.

Dari sisi pengawasan Pemilu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menyatakan bahwa pihaknya telah membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan.

Hotline Bawaslu dan posko pengaduan di setiap kecamatan telah disiapkan untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi.

“Saat ini belum ada aduan dari masyarakat, karena kami masih dalam tahap penyusunan DPT. Posko pengaduan juga sudah tersedia di kecamatan untuk membantu masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT,” pungkasnya. (zen)

Sumber: