Pelantikan DPRD Kabupaten Cirebon Diundur

Pelantikan DPRD Kabupaten Cirebon Diundur

JELASKAN. Plt Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah menjelaskan sudah memproses pengajuan pemberhentian dan pelantikan anggota DPRD. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON– Pemerintah Kabupaten Cirebon saat ini sedang dalam tahap akhir memproses dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baru Kabupaten Cirebon.

Plt Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah menjelaskan pihaknya sudah mengajukan permohonan SK Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Cirebon.

Dokumen pengajuan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebelum tenggat waktu 29 Agustus.

“Kita sudah memproses dokumen sebelum 29 Agustus, meskipun ada beberapa kekurangan terkait kelengkapan dokumen dari masing-masing dewan,” kata Agung.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kekurangan tersebut terkait dengan pencantuman gelar akademik dan kesalahan penulisan nama. Namun, masalah-masalah ini telah diperbaiki, dan dokumen yang sudah diperbaiki telah diajukan ke Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Pemprov Jabar pada 29 Agustus.

Proses pengajuan dilakukan secara fisik dan online, sesuai dengan protokol baru yang bertujuan untuk memperlancar proses. “Kami saat ini sedang menunggu verifikasi dari Pemprov. Mudah-mudahan dokumennya dinyatakan lengkap sehingga tidak perlu ada perbaikan lagi,” tambah Agung.

Ia juga mengonfirmasi bahwa Pemprov Jabar telah menerima dokumen tersebut. “Kami sudah ke sana. Jika ada kekurangan, kami akan diberitahu sebelum tanggal 13 September,” jelasnya. Surat Keputusan (SK) diharapkan keluar antara tanggal 13 dan 16 September.

Namun, Agung mengisyaratkan kemungkinan adanya penundaan pelantikan yang semula dijadwalkan pada 16 September. “Kami mendapat arahan dari provinsi bahwa tanggal 16 September adalah hari libur, jadi kemungkinan pelantikan diundur menjadi tanggal 17 September,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa persyaratan kelengkapan dokumen ini tidak hanya berlaku bagi anggota dewan baru, tetapi juga bagi anggota dewan yang terpilih kembali. Mereka harus menyerahkan kembali dokumen dari awal. SK pemberhentian akan dikeluarkan bersamaan dengan SK pelantikan, sehingga proses pergantian anggota dewan berjalan lancar.

Keputusan akhir terkait tanggal pelantikan masih menunggu verifikasi dari Pemprov Jabar, dengan semua persiapan yang dilakukan untuk memastikan acara berjalan sukses.

Sebelumnya Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas menegaskan SK pemberhentian anggota DPRD yang lama dan baru, dari provinsi. Sejauh ini, SK tersebut belum turun.

"Kami hanya menerima. Yang mengajukan itu dari Setda Bagian Pemerintahan," kata Asep.

Adapun berkaitan dengan pimpinan sementara bukan menjadi ranahnya Setwan. Murni, berdasarkan rekomendasi dari DPP partai pemenang masing-masing. Untuk komposisi pimpinan sementara, diambil dua orang. Yakni Ketua Sementara dari PDIP dan Wakil Ketuanya dari PKB.

"Untuk pimpinan sementara hanya dari PDIP dan PKB. Diambil dari suara terbanyak. Kalau definitif 4," katanya.

Kata Asep, untuk paripurna pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, nanti akan disiapkan oleh Setwan. Sebelum sampai itu, pihaknya mengharapkan rekomendasi dari parpol bisa turun secepatnya. Sehingga bisa dipersiapkan segala sesuatunya.

" Pengen lebih cepat lebih baik. Tapi tergantung situasi," pungkasnya. (zen)

Sumber: