KPU Kota Cirebon Beri Klarifikasi Tentang Dua Pengganti Antar Waktu DPRD

KPU Kota Cirebon Beri Klarifikasi Tentang Dua Pengganti Antar Waktu DPRD

KLARIFIKASI. KPU mengundang dua PAW DPRD sebelum namanya diserahkan kepada DPRD, kemarin.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Proses pemberhentian dua anggota legislatif Kota Cirebon yang mundur karena maju di Pilkada Kota Cirebon 2024, yakni Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati terus berproses di DPRD Kota Cirebon.

KPU Kota Cirebon sebagai sumber data hasil Pileg 2024 juga ikut terlibat dalam Pengganti Antar Waktu DPRD. Sembari terus berproses di DPRD, Rabu (18/09) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengundang dua calon anggota legislatif peraih suara terbesar kedua di bawah Dani dan Fitria di masing-masing partai dan dapil.

Untuk diketahui, pada pileg lalu, sesuai SK KPU Kota Cirebon nomor 132 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Cirebon nomor 87 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Cirebon tahun 2024.

Satu kursi PAN di Dapil 4 yang meliputi Kelurahan Kecapi, Larangan dan Harjamukti menjadi milik Dani Mardani dengan perolehan 2.145 suara, di bawahnya, ada nama Anton Octavianto dengan 706 suara.

Sementara, untuk PDIP, meraih satu kursi di Dapil 3 yang meliputi Kelurahan Argasunya dan Kalijaga, kursi itu milik Fitria Pamungkaswati dengan perolehan 1.980 suara, di bawahnya ada Stanis Klau dengan 637 suara.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, Anton Octavianto dan Stanis Klau diundang untuk dimintai klarifikasi, terkait syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengganti antar waktu DPRD.

Hal itu dikarenakan keduanya merupakan peraih suara terbesar kedua di bawah dua nama yang mengundurkan diri di masing-masing partai.

“Diundang untuk meminta klarifikasi, tindak lanjut surat dari DPRD terkait surat pengganti antar waktu DPRD,” ungkap Mardeko.

Melalui surat dari yang diterima, KPU diminta untuk menyampaikan hasil pileg untuk PAN di Dapil 4, dan untuk PDI Perjuangan di Dapil 3, karena di dua partai di dapil tersebut, ada dua nama yang mengundurkan diri.

“Kita diminta untuk menyampaikan nama calon pengganti dari Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati. Setelah klarifikasi ini, besok kami serahkan dua nama ke DPRD,” tuturnya.

Sementara itu, usai memberikan klarifikasi kepada KPU Kota Cirebon, Anton Octavianto mengatakan bahwa kedatangannya bersama LO PAN kemarin, diundang KPU untuk memberikan klarifikasi terkait persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan Pengganti Antar Waktu DPRD.

Disebutkan Anton, persyaratan yang dibutuhkan masih sama dengan syarat saat dulu mencalonkan diri di pileg. Hanya saja, ada beberapa berkas persyaratan yang harus diperbarui. Seperti berkas cek kesehatan, hingga surat keterangan tidak pernah berperkara dari Pengadilan Negeri, yang memang memiliki limitasi waktu.

“Tadi kita klarifikasi berkas persyaratan, terutama dari DPP, ada perselisihan gak, di PAN aman. Semua sudah selesai, syarat-syarat semua sudah lengkap dan sudah diperbarui,” kata Anton.

Sumber: