146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan, Mencegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang

146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan, Mencegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang

SIAGA.Kementerian Imipas menetapkan 146 orang petugas imigrasi sebagai Pimpasa dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin 04 November 2024.--

 

RAKCER.DISWAY, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menetapkan 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin 04 November 2024.

 

 

 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang memimpin apel tersebut menyebutkan, implementasi Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama Asta Cita Ketujuh yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan”.

 

 

 

“Petugas Imigrasi Pembina Desa adalah juga merupakan wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM.” ujarnya.

 

BACA JUGA:Agus Andrianto Tinggalkan Wakapolri, Sambut Tugas Baru sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

 

 

 

Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri.

 

 

 

“Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” tutur Agus.

 

 

 

Program Pimpasa merupakan salah satu program skala nasional Kementerian Imipas bersama pemerintah daerah dan perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia.

 

 

 

Fokus dari Desa Binaan Imigrasi adalah mempermudah akses informasi terkait Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi.

 

 

Sumber: