GP Ansor Siap Turun Aksi! Tuntut Transparansi Penegakan Hukum dalam Kasus Penusukan Santri
GP Ansor Kabupaten Cirebon menuntut transparansi penegakan hukum dalam kasus penusukan santri. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kasus penusukan brutal terhadap dua santri di Pesantren Krapyak, Yogyakarta, telah memicu kemarahan publik, termasuk di kalangan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Cirebon. GP Ansor Cirebon, mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan kasus tersebut dengan transparansi penuh, tanpa ruang bagi praktik perlindungan atau pengabaian terhadap pelaku.
Hal itu, disampaikan Ketua GP Ansor Kabupaten Cirebon, Ibnu Ubaidillah. Kata dia, pentingnya respons hukum yang cepat dan tegas terhadap para pelaku kekerasan ini. "Kami menuntut seluruh pelaku untuk diadili tanpa kompromi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ibnu.
"Apabila dalam waktu dekat kasus ini tidak menunjukkan perkembangan signifikan dan para pelaku masih berkeliaran bebas, kami akan menggelar aksi di Mapolresta Cirebon guna menyuarakan tuntutan kami," tambahnya.
GP Ansor Kabupaten Cirebon memberikan batas waktu kepada kepolisian untuk menuntaskan penangkapan para pelaku. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Ibnu memastikan pihaknya akan melakukan aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap para korban.
Aksinya itu, untuk mendesak Kapolresta Cirebon dan bahkan Kapolri agar memberikan perhatian yang serius dan menyeluruh terhadap kasus ini. Aksi ini, menurutnya, merupakan bentuk keprihatinan mendalam GP Ansor terhadap proses hukum yang berlarut-larut dan menimbulkan ketidakadilan.
Kasus penusukan ini telah menjadi pemicu keresahan di berbagai lapisan masyarakat. Elemen masyarakat yang merasa proses hukum terkesan lambat dan belum menyeluruh telah menyuarakan ketidakpuasan mereka. Dugaannya sebagian pelaku masih bebas tanpa tindakan hukum yang memadai.
"Itulah yang kemudian menguatkan GP Ansor dan pihak lain untuk mendesak transparansi. Kami akan terus bergerak sampai keadilan ditegakkan dan para pelaku ditindak sesuai hukum. Tidak boleh ada korban yang hak-haknya terabaikan," pungkasnya. (zen)
Sumber: